DPRD Padang: Tutup Hiburan Malam Saat Ramadhan

id DPRD Padang: Tutup Hiburan Malam Saat Ramadhan

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau pengusaha tempat hiburan malam menutup usahanya selama Ramadhan 1435 Hijriah untuk menghormati bulan suci umat Islam. Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zaharman, di Padang, Rabu, mengatakan, tempat hiburan ditutup secara total selama bulan suci umat Islam ini, seperti karoake, pub, ataupun cafe-cafe yang menyediakan tempat hiburan. "Imabaun ini, agar pihak penyedian tempat hiburan, menghormati kaum Muslim melaksanakan ibadah puasa dan shalat taraweh, dan untuk itu pihak pemkot Padang juga harus segera mengeluarkan surat edaran, dan serta sosialisasi bagi pengusaha," kata Zaharman. Ia menambahkan, sebenarnya terkait hal ini, juga telah ada Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Tata Usaha Pariwisata, yang juga telah diatur tentang larangan tempat-tempat hiburan beroperasi menjelang, selama dan seminggu setelah Ramadhan setiap tahunnya. Aturan dalam perda ini diharapkan DPRD Padang agar secepatnya disosialisasikan kepada pengelolaan tempat hiburan, dan jangan sampai masih ada yang beroperasi saat memasuki bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan itu, untuk tempat makan diharapkan anggota dewan tersebut, untuk buka mulai sore hari, jelang berbuka puasa, kecuali tempat makan khusus bagi non muslim. "Demikian juga untuk penyedia jasa bermain bagi anak-anak, seperti warung internet, dan sebagainya, diharapkan juga mengatur jam operasinya agar remaja kita lebih fukus melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan seperti sholat tarawih, pada malam hari," jelasnya. Sehubungan dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar, menjelaskan, telah mempersiapkan petugas untuk pengawasan ini, dan mensosialisasikan larangan saat bulan Ramadhan. Untuk Ramadhan 1435 Hijriah, surat edaran dari Gubernur Sumbar, terkait imbauan ketertiban dan kenyamanan memasuki bulan tersebut belum sampai pada pihaknya, namun seperti tahun-tahun sebelumnya, telah mulai melakukan sosialisasi. "Seperti tahun sebelumnya, saat ini kita mulai melakukan sosialisasi terhadap imbauan khusus pada bulan Ramadhan, seperti penutupan tempat hiburan malam, penutupan rumah makan pada siang hari, kecuali bagi non muslim, dan lainnya, meski surat edaran dari gubernur untuk tahun ini belum keluar," kata Andre. Andre menambahkan, selain menunggu surat edaran resminya keluar, sosialisasi dilakukan agar semua pihak dapat menghormati bulan suci umat Islam ini. (*/sun)