KPK Amankan 18 Orang di Bandara Soetta

id KPK Amankan 18 Orang di Bandara Soetta

KPK Amankan 18 Orang di Bandara Soetta

Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, dalam inspeksi mendadak (sidak) di bandara Soekarno Hatta Tangerang (Soetta) terkait penyediaan pelayanan publik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Tadi diamankan 14 orang di antaranya 1 korban warga negara asing, seorang oknum TNI Angkatan Darat dan 2 orang Polri, selebihnya preman dan calo yang meresahkan dan membuat TKI menderita," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai melakukan sidak di Bandara Soetta Tangerang, pada Sabtu dini hari. Saat Abraham bicara di kantor PT Angkasa Pura II (persero) kantor cabang utama Bandara Soetta Terminal 2, aparat menggelandang 4 laki-laki lainnya yang diduga calo sehingga berjumlah total 18 orang. Hadir dalam sidak tersebut empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Kepala Bandara Soetta dan sejumlah pejabat terkait lain. "Mereka akan didalami lebih dulu, kalau ada pemerasan akan dikenai unsur pemerasa tapi tentu tidak berhenti di sana tapi akan dicari kelanjutannya, mereka tidak bekerja sendiri karena banyak juga konfirmasi dari luar setelah mereka ditangkap yang menunjukkan jaringan yang ada," ungkap Kabareskrim Irjen Pol Suhardi Alius. Ia menjelaskan bahwa tindakan 18 orang yang diamankan tersebut misalnya dengan memaksakan penukaran uang kepada TKI dengan kurs yang jauh di atas nilai aslinya. "Adanya sinyalemen pemaksaan penukaran uang kita akan bersihkan, makanya ada UKP4 karena semua institusi ada di sini. Kita berkepentingan betul bandara clear dan steril apalagi perlakuan ini dilakukan pada TKI, dan pemerasan terjadi semoga bisa diubah dengan langkah yang lebih sistematis," jelas Suhardi. Sedangkan Deputy VI Kepala UKP4 Mas Achmad Santosa mengungkapkan tugas UKP4 adalah agar Bandara Soetta menjadi bandara world class international airport. "Tugas UKP4 dan Dirut Angkasa Pura 2 adalah pembenahan agar bandara world class international airport, kerja harus sinergis agar kondisi ini tidak terulang dengan kerja sama juga dengang lembaga di sini atau di luar seperti kementerian terkait," kata Achmad Santosa. Sedangkan Dirut Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengungkapkan pihaknya menjadikan sidak tersebut untuk mengevaluasi titik-titik rawan di bandara. "Kami terus terang agak sulit memberantas hal ini, tapi dengan mendapat dukungan yang luar biasa dari KPK dan Polri, kami sangat beerterima kasih dan menjadi titik awal memperbaiki kenyamanan dan keamanan pengguna, ini menjadi bahan evaluasi titik-titik mana yang diwaspadai untuk memberantas premanisme, calo dan pemerasan," kata Tri. Namun dalam sidak tersebut belum ada oknum dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai otoritas yang bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI termasuk di bandara. "Sementara belum ada (dari BNP2TKI) tapi kita akan gali lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat ada mata rantai mafia jaringan TKI maka pada waktunya kita akan periksa sejauh mana BNP2TKI dan tidak menutup perluasan penyelidikan," ungkap Abraham. Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI. KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan secara Mandiri ke Daerah Asal. Tetapi, dalam implementasinya belum mampu memastikan sebuah sistem yang dapat melindungi TKI dari potensi intimidasi dan pemerasan. Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya. Data BNP2TKI menunjukkan ada kedatangan TKI pada 2010 sebanyak 539.169 orang, pada 2011 sebanyak 494.266 orang, pada 2012 sebanyak 393.720 orang dan pada 2013 sebanyak 260.093. Tindak lanjut sidak ini akan dikoordinasikan oleh UKP4 bersama Angkasa Pura II berupa pengamanan fisik dan perbaikan sistem melalui kerjasama dengan instansi yang terkait. KPK masuk dalam persoalan ini karena melaksanakan fungsi sebagai "trigger mechanism" untuk mengawal pembenahan sistem pelayanan publik di bandara, khususnya terkait dengan peningkatan layanan publik pada segala aspek yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, kepastian, kenyamanan, dan keamanan pada TKI. (*/jno)