PPP "Muktamar Surabaya" Tuding Rencana Mukernas Ilegal

id PPP "Muktamar Surabaya" Tuding Rencana Mukernas Ilegal

Jakarta, (Antara) - Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Isa Muchsin menuding rencana musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang akan diselenggarakan oleh DPP PPP hasil Muktamar Jakarta pada 10-13 Desember 2014 adalah kegiatan ilegal. "Rencana kegiatan Mukernas di Jakarta, pada 10-13 Desember mendatang adalah ilegal. Kami akan mengingatkan sebanyak 26 DPW PPP untuk tidak hadir pada Mukernas tersebut," kata Isa Muchsin melalui siaran persnya di Jakarta, Senin. Menurut Isa Muchsin, sebanyak 26 pengurus DPW PPP pada saat yang bersamaan ada kegiatan konsolidasi di daerah lain, sehingga tidak akan datang ke Jakarta. Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi ini menambahkan, sesuai SK Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, maka PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII Surabaya. Mengenai Penetapan PTUN Jakarta, kata dia, Menkum HAM sudah menyatakan menolak penundaan, sehingga SK Menkum HAM tersebut tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Dalam jawaban ke PTUN Jakarta, sudah jelas Menkum HAM menyatakan SK tentang Pengesahan Kepengurusan PPP masih berlaku. Jadi, tidak ada tafsir lain, kata Isa Muchsin. Ia menambahkan, dalam AD/ART PPP disebutkan bahwa peserta Mukernas adalah Pengurus Harian DPP, Pimpinan Majelis, Pimpinan Departemen/Lembaga, Ketua dan Sekretaris DPW PPP. "Unsur Ketua dan Sekretaris DPW PPP ini mayoritas tidak akan hadir pada acara Mukernas tersebut," katanya. Isa Muchsin menambahkan Ketua Umum DPP PPP hasil Mukernas Surabaya Muhammad Romahurmuziy terus melakukan konsolidasi ke sejumlah daerah, antara lain ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, akan menyelenggarakan Mukernas di Jakarta, pada 10-13 Desember 2014. Dimyati mengatakan, sebanyak 90 persen ketua dan sekretaris DPW PPP dari seluruh Indonesia akan menghadiri Mukernas tersebut. (*/jno)