ICMI: Menkumham Sebaiknya Tak Banding Putusan PTUN

id ICMI: Menkumham Sebaiknya Tak Banding Putusan PTUN

ICMI: Menkumham Sebaiknya Tak Banding Putusan PTUN

Nanat Fatah Natsir

Jakarta, (Antara) - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebaiknya tidak melakukan banding terhadap apa pun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai Partai Golkar. "Pemerintah sebaiknya tidak mengintervensi Partai Golkar. Kalau Menkumham banding atas putusan PTUN, itu sama saja mengintervensi," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi dari Jakarta, Kamis. Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan pemerintah jangan mengulang hal yang sama terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Golkar. Saat menangani PPP, Menkumham berjanji tidak akan melakukan banding apa pun putusan PTUN. "Ternyata pada saat itu Menkumham melakukan banding," ujarnya. Menurut Nanat, pemerintah sebaiknya menyerahkan permasalahan yang terjadi di internal Partai Golkar. Pemerintah cukup menunggu Partai Golkar menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Menkumham untuk menunda surat keputusan yang mengakui kepengurusan Partai Golkar versi musyawarah nasional (munas) Ancol pimpinan Agung Laksono hingga ada putusan pengadilan yang tetap. Sebelumnya, Menkumham mengakui kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol, setelah Mahkamah Partai Golkar tidak menemukan kesepakatan mengenai versi mana yang sah dalam menyelenggarakan munas. Dari empat hakim mahkamah partai yang hadir, dua menyatakan yang sah adalah munas Ancol, sedangkan dua lainnya menyatakan permasalahan di internal Partai Golkar sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Menanggapi pengakuan pemerintah terhadap hasil munas Ancol, kepengurusan Partai Golkar versi munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie pun mengajukan gugatan ke PTUN. (*/sun)