Gubernur: Ikut Politik, ASN harus Mundur

id Gubernur: Ikut Politik, ASN harus Mundur

Padang, (Antara) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut berpolitik praktis untuk mundur dari profesinya sebagai ASN. "Aturannya sudah jelas dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata dia usai memimpin pertemuan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara tingkat Provinsi tahun 2015 di ruang pertemuan gubernuran, Kamis. Menurutnya, pada salah satu pasal dalam UU tersebut ditegaskan, ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah. "Aturan ini tidak bisa ditawar-tawar," ujarnya. Dia mengatakan, dirinya sebagai calon petahana dalam Pemilu Kepala Daerah(Pilkada) Gubernur Sumbar 2015, sebenarnya paling berpeluang untuk memanfaatkan ASN untuk kepentingan politik. "Namun saya tidak akan melakukan itu karena melanggar UU," katanya. Menurutnya, dia telah menyampaikan hal itu kepada ASN di Sumbar dalam berbagai kesempatan. "Saya selalu tegaskan, ASN harus netral dalam Pilkada," katanya. Dia mengatakan, jika kedapatan ada ASN yang masih mencoba bermain, akan diberikan sanksi yang tegas. "Sebelumnya kami telah pernah berikan sanksi pada ASN Pemprov Sumbar yang kedapatan ikut politik praktis," katanya. Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumbar, Onzu Krisno dalam kesempatan yang sama mengatakan, aturan terkait ASN yang ingin ikut Pilkada saat ini memang jauh berbeda dari sebelumnya. "Dulu, jika ASN ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dia hanya perlu cuti dan mengundurkan diri dari jabatan jika terpilih. Sekarang tidak lagi sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014, ASN dituntut harus netral, karena itu jika ingin mencalon harus mundur dari ASN saat mendaftar ke KPU," katanya. Dia mengatakan, sanksi tegas yang bisa diberikan pada ASN yang melanggar adalah pemecatan. Sumbar merupakan salah satu daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak pada Desember 2015. Tercatat, Provinsi Sumbar serta 13 kabupaten dan kota di daerah itu akan menggelar pesta demokrasi pada akhir tahun. (*/mko)