Kapolres: Karyawan PT LIN Jangan Anarkis

id Pasaman Barat

Simpang Ampek, (Antara) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Sofyan Hidayat mengimbau agar karyawan panen PT Lintas Inter Nusa (LIN) tidak anarkis menyikapi adanya pemberhentian sejumlah karyawan oleh pihak perusahaan.

"Jangan anarkis dan merusak karena akan melawan hukum," katanya di Simpang Ampek, Jumat, menyikapi aksi demonstrasi ratusan karyawan panen PT LIN pada Rabu (1/4).

Ia menegaskan pihaknya menindak setiap masyarakat yang berbuat anarkis dan melawan hukum.

Ketegasan jajaran Polres itu terlihat dengan ditangkapnya satu orang karyawan panen, Suparno warga Jorong Sidodadi Kecamatan Kinali.

Sebelumnya, Rabu (1/4) kantor administrasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LIN dirusak ratusan massa dipicu pemberhentian sejumlah karyawan.

Akibatnya, kaca kantor perkebunan tersebut pecah berserakan, namun dilaporkan tidak ada korban jiwa. Aktivitas karyawan langsung terhenti dengan kejadian tersebut.

Kejadian itu diduga karena adanya sejumlah karyawan yang PT LIN yang berhentikan (PHK) debgan alasan diduga mengerahkan karyawan untuk menuntut kenaikan upah karyawan panen buah sawit kepada pihak perusahaan.

Hingga Jumat (3/4) malam, pantauan di lapangan, terlihat aparat keamanan berjaga-jaga di dekat kantor PT LIN untuk melakukan pengamanan. Dikhawatirkan massa akan kembali melakukan unjuk rasa ke PT LIN karena seorang temannya ditahan Polres.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasaman Barat, Yunadi saat dikonfirmasi membenarkan aksi massa yang merusak kantor PT LIN.

Ia mengatakan dari hasil koordinasi dengan pihak perusahaan pemberhentian karyawan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Surat peringatan sampai tiga kali sudah diberikan dan setelah itu diberhentikan. Namun ternyata berbuntut panjang. Untuk pastinya kita akan berkoordinasi dengan perusahaan," ujarnya.

Pihaknya akan mengkaji permasalahan ini dengan data dan fakta yang ada. Jika pemberhentian karyawan tidak sesuai aturan maka akan perusahaan akan diproses sesuai aturan.

"Jika pemberhentian sesuai aturan maka karyawan itu harus menerimanya dengan lapang dada,"jelasnya. (*/sun)