Margarito Kamis: Putusan Mahkamah Golkar Tidak Mengikat

id Pengamat, Margarito Kamis, Putusan, Mahkamah Golkar, Belum Final

Margarito Kamis: Putusan Mahkamah Golkar Tidak Mengikat

Partai Golkar. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar atas dualisme kepengurusan partai berlambang beringin belum final dan tidak mengikat, karena tidak tercapai kesatuan pendapat dari empat hakim mahkamah.

"Putusan final dan mengikat terjadi apabila putusan benar-benar memutus sengketa yang bermasalah itu. Jadi, jika ada salah satu pihak yang bersengketa diputuskan sebagai pemenang, baru mengikat pada pihak bersengketa," ujar Margarito kala menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin.

Menurut Margarito, putusan dapat final dan mengikat apabila diputuskan ada pemenang dari pihak bersengketa, atau minimal tiga dari empat hakim Mahkamah Golkar saat itu mencapai kesatuan pendapat.

Margarito memandang amar putusan Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mencapai kesatuan pendapat. Sehingga proses hukum yang bisa ditempuh adalah melalui pengadilan negeri.

Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai itu.

Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.

Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah agar tidak membentuk partai baru.

Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.

Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.

Di sisi lain berbekal putusan Mahkamah Partai Golkar itu kubu Agung mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham, dan Menkumham pada gilirannya mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (*)