Pemkab Beri Penyuluhan Hukum Pemerintah Nagari

id Pemkab, Agam, Beri, Penyuluhan, Hukum, Pemerintah, Nagari

Lubuk Basung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan penyuluhan hukum bagi pemerintah nagari dan kecamatan, Senin.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Agam, Welfizar di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, penyuluhan hukum ini diikuti sebanyak 164 peserta yang berasal dari wali nagari sebanyak 82 orang, Badan Musyawarah (Bamus) 82 orang, tenaga fasilitasi dan pengelolaan keuangan kecamatan 32 orang.

"Masing-masing kecamatan mengutus sebanyak dua orang tenaga fasilitasi dan pengelolaan keuangan," katanya.

Narasumber saat penyuluhan hukum ini, katanya, berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Setyo Pranoto, Kepala Inspektorat Agam Junaidi dan lainnya.

Ia menambahkan, tujuan diadakan penyuluhan hukum ini agar keuangan nagari terarah dan terpantau, sehingga tidak terjadi permasalahan keuangan nantinya, karena setiap nagari pada 2015 mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat.

Setiap nagari, katanya, mendapatkan dana desa sekitar Rp280 juta sampai Rp400 juta. Dana ini tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri, menambahkan, penyuluhan hukum bagi pemerintah nagari ini sangat penting sekali, karena salah pengelolaan nantinya akan bermuara pada ranah hukum.

Dengan dasar ini, maka Pemkab Agam mengadakan penyuluhan hukum kepada pemerintah nagari, sehingga mereka mendapatkan bekal dalam pengelolaan keuangan.

"Mari kita laksanakan pengelolaan keuangan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, perioritas penggunaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan. (*)