Dua Tahanan Kabur Ditetapkan sebagai DPO

id Polres, Pasaman Barat, Tahanan, Kabur, Ditetapkan, DPO

Dua Tahanan Kabur Ditetapkan sebagai DPO

Ilustrasi. (Antara)

Simpang Ampek, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan dua orang tahanan yang kabur atau melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Secara resmi sudah kita tetapkan sebagai DPO dan fotonya akan kita sebar,"kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo di Simpang Ampek, Senin.

Ia mengatakan pihaknya sudah menyebar foto kedua DPO, Bambang Papek Mardianto (37), alias Anto Kotek dan Mujahidin (29) sehingga mudah untuk diketahui masyarakat.

"Kita menduga keduanya masih berada di wilayah Sumbar. Kemungkinan masih dekat Pasaman Barat seperti di Agam, Pasaman dan Bukittinggi,"jelasnya.

Ia mengharapkan bantuan semua pihak untuk mengejar DPO tersebut. Jika ada yang mencurigakan segera lapor kepolisi.

Anto Kotek merupakan spesialis pencuri yang tidak membedakan barang yang dicurinya. Salah satunya di Kapar Pasaman Barat, ia pernah mencuri, burung, rokok,Hanpone dan kacamata. Sedang di Talu Kecamatan Talamau dia mencuri tabung gas Elpiji.

Tidak itu saja, di Jorong Jambak, Kecamatan Pasaman Pasaman Barat ia juga pernah mencongkel rumah warga mencuri tiga unit laptop, hanphone serta barang berharga lainya.

Sedangkan Mujahidin (29) merupakan pengedar daun ganja dengan barang bukti (BB) enam kilo ganja kering yang di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat di daerah Air Balam pada Kamis (9/4).

Jajaran Polres hingga Senim (20/4) sore terus melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut. Patroli dan razia di jalan raya juga terus dilakukan.

Sebelumnya, dua tahanan Polres Pasaman Barat, kabur dari sel tahanan, Sabtu (18/4) malam. Tahanan tersebut kabur sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku diduga sudah merencakan dengan matang untuk kabur, sebab mereka melarikan diri dengan cara mengergaji besi pentilasi sel tahanan.

Bahkan tidak ada para tahanan yang lain mengetahuinya. Keduanya kabur melalui pentilasi udara atap belakang tahanan Mapolres Pasaman Barat. (*)