Polres Agam Tangkap Pemilik 16 Kg Ganja

id Polres Agam, Tangkap, Pemilik, 16 Kg, Ganja

Polres Agam Tangkap Pemilik 16 Kg Ganja

Ilustrasi. (Antara)

Lubuk Basung, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua pengedar pemiliki sekitar 16 kilogram daun ganja kering di lokasi yang berbeda Kecamatan Lubuk Basung, Senin (20/4) sekitar pukul 19:00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Dodi Efendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan, kedua pengedar ganja sekitar 16 kilogram ini dengan inisial DM (24) di Lubuk Mangindo, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung dan AD (18) di Simpang Kurao Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan DM, yang juga resedivis kasus penodongan pada 2007 dan kasus pencurian pada 2013, anggota Satuan Narkoba mengamankan satu paket kecil daun ganja, satu paket sedang dan satu linting ganja sudah dipakai.

Sementara di tangan AD, mengamankan 15 kilogram daun ganja, empat paket sedang daun ganja.

"Daun ganja ini diamankan di dalam rumah DM, belakang rumah DM dan bangunan SD yang ada di Pasar Durian," kata Eko Budhi Purwono.

Ia menmabhakn, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Atas laporan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Agam melakukan pengintaian di rumah tersangka DM.

Sesampai di rumah DM di Lubuk Mangindo Nagari Garagahan, Senin (20/4) sekitar pukul 19:00 WIB, anggota langsung melakukan pengeledaan dan menemukan satu paket kecil, satu paket sedang dan satu lenting ganja sudah dipakai.

Dari keterangan DM, ganja tersebut diperoleh dari AD warga Simpang Kurao Pasar Durian, Nagari Manggopoh.

Setelah itu, anggota Satuan Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan menghubungi AD melalui ponsel. Setelah itu anggota meminta bertemu di SPBU Manggopoh.

"Sesampai di SPBU Manggopoh, anggota langsung mengamankan AD dan meminta menyerahkan daun ganja yang dimiliki. Saat itu, AD hanya menyerahkan empat paket sedang daun ganja yang tersimpan di belakang rumahnya," katanya.

Atas kejelian anggota, AD mengakui bahwa masih ada barang haram itu yang tersimpan di bangunan SD di daerah itu.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sekitar 16 kilogram daun ganja, timbangan, uang sebesar Rp300.000 dan dua unit henpone, telah diamankan di Makopolres Agam," katanya.

Dari keterangan tersangka, daun ganja ini berasal dari Panyabungan, Kota Mandailiang Natal, Provinsi Sumatera Utara. Daun ganja itu langsung dibeli oleh DM dan AD seharga Rp1,6 juta perpaket dari pengedar besar di Panyabungan.

Saat transaki itu, kedua tersangka baru membayar uang muka sebesar Rp3 juta dan sisanya setelah barang habis.

Sebelumnya, kedua tersangka ini juga membeli sekitar 10 kilogram daun ganja dan diedarkan di wilayah hukum Polres Agam.

Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang 35 tentang Narkotoka dengan kurungan 15 tahun penjara.

Kasus narkoba ini merupakan yang ketujuh pada 2015 di wilayah hukum Polres Agam meliputi Kecamatan Lubukbasung, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, Matur dan Palembayan.

"Dari tujuh kasus ini, jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Kita tidak main-main terhadap kasus narkoba tersebut," katanya.

Tempat terpisah, Ketua Badan Narkotika Agam, Irwan Fikri, mengatakan, daerah itu saat ini sedang darurat narkoba, karena hampir setiap bulan pengedar dan pemakai ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres setempat.

"Ini hanya sebagian yang tertangkap, karena narkoba di Agam merupakan venomena gunung es," kata Irwan Fikri.

Untuk itu, perlu kerja sama antara Pemkab Agam, Polres Agam, tokoh masyarakat dan lainnya untuk memerangi narkoba tersebut. (*)