Batam, (Antara) - Polda Kepulauan Riau melepaskan Lim Yong Nam, buronan Interpol Amerika Serikat yang sudah ditahan di Polda Kepri sejak 24 Oktober 2014 dan menangkapnya kembali untuk menjalani penahanan.
"Maaf saudara ditangkap kembali sesuai Sprint. Silakan baca kembali bersama pengacara anda," kata salah seorang penyidik Polda Kepri saat menyerahkan surat tersebut di depan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Selasa.
Setelah beberapa saat dibaca, Lim kembali dibawa masuk ke ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri Nongsa Batam yang menangani kasus tersebut untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/4) mengabulkan gugatan praperadilan warga negara Singapura tersebut atas penahanan yang dilakukan Polda Kepri selama hampir enam bulan.
Pascaputusan Pengadilan Negeri Batam, Polda Kepri awalnya menyatakan menunggu petikan putusan dari pengadilan atas kasus tersebut sebelum melepaskannya.
Hingga Senin sore, Polda Kepri menyatakan belum menerima petikan putisan tersebut sehingga Lim Yong Nam belum dilepaskan.
Lim akhirnya dilepaskan pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB, hingga depan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011.
Dari pihak pencara Lim tidak memberikan keterangan mengenai kembali ditangkapnya kliennya.
Hingga saat ini, pengacara Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu, Konsul Singapura di
Batam, dan sejumlah kerabat Lim yang sejak pagi sudah datang untuk menjemput usai dibebaskan masih berada di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo juga belum memberikan keterangan resmi. (*)
Berita Terkait
BNI berbagi, salurkan bantuan tanggap darurat korban banjir di wilayah Riau
Rabu, 31 Januari 2024 16:04 Wib
Belasan putra-putri Pariaman ikuti kejuaraan karate di Riau
Kamis, 25 Januari 2024 17:37 Wib
Jalinsum Sumbar-Riau bisa dilalui usai kejadian longsor
Rabu, 17 Januari 2024 13:59 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Polsek Tanjung Raya Agam tangkap dua warga Riau edarkan uang palsu
Minggu, 7 Januari 2024 19:18 Wib
Jalinsum Sumbar-Riau bisa dilalui saat pembersihan material longsor
Sabtu, 30 Desember 2023 20:36 Wib
Pembersihan jalan nasional Sumatera Barat-Riau yang tertutup material longsor
Rabu, 27 Desember 2023 16:27 Wib
Jalan Lintas Sumbar-Riau telah dapat dilalui pengendara
Rabu, 27 Desember 2023 11:16 Wib