Ratusan Karyawan PT Anam Koto Mogok Kerja

id Pasaman Barat, Karyawan, PT Anam Koto. Mogok, Keja

Simpang Ampek, (Antara) - Ratusan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), dan masyarakat mogok kerja, Selasa.

Karyawan yang mengatasnamakan Forum Anak Nagari Aia Gadang dan Nagari Muaro Kiawai mogok dipicu hak mereka dinilai tidak diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ketua Forum Anak Nagari, Khairuman didampingi Mulyadi menyampaikan pihak PT Anam Koto selama ini memperlakukan karyawan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam aksi mogok tersebut, mereka menuntut ara pekerja yang diberhentikan tolong dipekerjakan kembali.

Selain itu, perusahaan diharapkan mengikuti prosedur untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengacu pada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kemudian, jam kerja harus sesuai dengan UU yang telah ditetapkan, jika lewat dari jam kerja harus dihitung lembur.

Karyawan Harian Lepas (KHL) yang telah memilki jabatan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun mesti dingkat menjadi karyawan.

Selain itu, pihak perusahaan harus mengikuti prosedur untuk memberikan surat peringatan (SP) dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami juga meminta masyarakat yang ingin memancing atau mencari ikan diporbolehkan di lokasi PT Anam Koto. Sebab, ada masyarakat yang mata pencahariannya mencari ikan," kata Khairuman.

Selanjutnya, perusahaan juga harus memperhitungkan kembali target kerja dari karyawan harian lepas (KHL) yang terlalu tinggi.

Kemudian mempertimbangkan kembali target basis TBS yang dikerjakan oleh operator traktor dan tukang muat.

"Menyangkut pada masalah THR, pengobatan (jika kecelakaan kerja) dan transfortasi KHL mohon diadakan kembali," jelasnya.

Wali Nagari (kepala desa) Muaro Kiawai, Harju mengaku prihatin atas kejadian ini baik untuk warga sendiri maupun bagi perusahaan.

Ia berharap permintaan warga dapat dikabulkan perusahaan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian kalau ada persoalan hukum seperti mencuri silahkan diproses dan serahkan ke pihak kepolisian.

"Kalau salah karyawan silahkan dipecat sesuai prosedur hukum yang berlaku, tapi kalau karyawan benar berikan haknya. Tujuannya agar tidak ada gejolak sosial antar masyarakat dan perusahaan," ujarnya.

Kemudian, Wali Nagari (kepala desa) Aia Gadang, Junaidin mengharapkan perusahaan agar memecahkan persoalan ini dengan bijaksana.

"Persoalan ini harus dicarikan solusinya secara bersama. Karena kalau berkelanjutan akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan perusahaan sendiri," katanya.

Sementara itu, Pengawas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Pasaman Barat, Hendra menjelaskan setelah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat dan karyawan para pekerja siap untuk bekerja kembali.

Kemudiam mengenai PHK itu diporbolehkan namun harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mengenai Karyawan Harian Lepas (KHL) tiga bulan berturut turut dianggap karyawan tetap. Hal itu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Humas Legal PT Anam Koto, J Tamba mengatakan, sebenarnya mogok kerja yang dilakukan karyawan ini tidak sah. Karena tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Kalau mengenai tuntutan itu akan dimusyawarahkan dulu dengan managemen perusahaan.

Ia meminta kepada pekerja agar kembali bekerja, karena kalau sudah lima hari tidak masuk kerja akan dilakukan PHK.

Menurutnya, masalah uang lembur telah diberikan sesuai aturan. Mengenai surat peringatan (SP) telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Lalu, masalah memancing ikan tidak diperbolehkan managemen perusahaan karena dikhawatirkan ada kebakaran di lokasi kebun.

"Masalah THR juga diberikan ke karyawan. Bahkan pengobatan juga selalu diberikan. Semua hak karyawan kami berikan sesuai tupoksinya," jelasnya.

Kapolsek Gunung Tuleh, AKP Malkani mengatakan persoalan ini harus dicarikan solusinya dengan cara tidak ada yang dirugikan, baik perusahaan, masyarakat dan karyawan itu sendiri.

"Kita mengimbau agar tidak ada yang anarkis. Mari duduk bersama dan carikan solusinya yang tidak merugikan keduabelah pihak," sebutnya. (*)