Kendaraan Dinas di Sumbar Kembali Pakai Premium

id BBM

Kendaraan Dinas di Sumbar Kembali Pakai Premium

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara) - Kendaraan dinas di Provinsi Sumatera Barat kembali menggunakan BBM jenis premium (RON 88) untuk efisiensi anggaran.

"Landasan hukumnya melalui Surat Edaran Gubernur sudah ada. Semua kendaraan dinas tidak lagi memakai BBM Pertamax (RON 92) tetapi Premium (RON 88) untuk efisiensi anggaran," kata Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi di Padang, Jumat.

Menurutnya, aturan itu sudah mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2015.

Dia mengatakan, Pemprov Sumbar juga telah menyurati PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Manager Sumbar-Riau untuk menyosialisasikan pencabutan larangan penggunaan BBM Premium (RON 88) untuk kendaraan dinas itu kepada SPBU di Sumatera Barat.

"Minggu depan, aturan ini sudah bisa efektif dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Sumbar, Asben Hendri mengatakan pihaknya telah menginformasikan aturan tersebut di sekretariat daerah provinsi Sumbar.

Hanya saja menurutnya, belum semua SPBU di Sumbar yang bersedia mengisi BBM jenis Premium pada kendaraan dinas, karena takut mendapat sanksi dari Pertamina.

"Kalau aturannya sudah sampai ke SPBU, semua kendaraan dinas sudah bisa menggunakan BBM premium(RON 88)," katanya.

Aturan pelarangan BBM jenis premium untuk kendaraan dinas di Sumbar dicabut dengan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 541/405/GSB-2015 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Jenis RON 88 Untuk Kendaraan Dinas Pemerintah/BUMN/BUMD tertanggal 20 April 2015.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Peraturan mentri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang telah mencabut Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Surat Edaran itu sekaligus mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 1/ED/GSB-2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pembatasan Penggunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (*)