10 Sektor Investasi Hijau Dapat "Tax Allowance"

id Investasi HIjau, ax Allowance

Jakarta, (Antara) - Pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau atau "green investment" mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance).

Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

"Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kesepuluh bidang usaha yang masuk kategori hijau dan mendapatkan fasilitas "tax allowance" adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED).

Kemudian, sektor pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampuang air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

Menurut Franky, pihaknya akan menginformasikan kebijakan itu kepada seluruh investor dalam penyelenggaraan Tropical Landscape Summit (TLS) pada tanggal 27--28 April 2015.

"Kegiatan TLS ini cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan tersebut sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," katanya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera memberikan regulasi dan insentif khusus untuk investasi hijau.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa dunia usaha menunggu regulasi yang mendukung pembangunan ekonomi hijau dan insentif khusus untuk investasi hijau.

Pemerintah akan menggelar Tropical Landscape Summit: A Global Investment Opportunity di Jakarta pada tanggal 27--28 April 2015.

Rencananya, kegiatan tersebut akan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari kalangan dunia usaha dan organisasi nonpemerintah dalam dan luar negeri, seperti Australia, Swiss, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Prancis, Amerika Serikat, Inggris, India, Thailand, dan Singapura.

Sejumlah pimpinan perusahaan ternama juga akan turut hadir dan menjadi pembicara dalam acara yang rencananya dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Badan Koordinasi Penanaman Modal sendiri menargetkan investasi hijau di Indonesia bisa tumbuh 20 persen per tahun yang pada tahun 2019 dipatok bisa mencapai 56 miliar dolar AS atau sekitar Rp722,8 triliun. (*)