Padang, (Antara) - Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Asrinaldi menilai wacana melegalkan pemberian imbalan oleh calon kepala daerah kepada pemilih dengan nominal tidak melebihi Rp50 ribu, hanya akan merusak demokrasi di Indonesia.
"Wacana itu, jika benar-benar dimasukkan dalam peraturan tentang tata cara kampanye, akan membuat masyarakat semakin bodoh, karena bisa merusak motivasi masyarakat saat memilih,"kata dia dihubungi lewat telepon di Padang, Sabtu.
Menurutnya, masyarakat saat ini mulai pandai dan jeli dalam memilih calon kepala daerah dengan mempertimbangkan kapasatitas dan integritas calon.
"Jika ke depan dilegalkan pemberian uang atau barang dari calon ke pemilih, maka orientasi pemilih dalam memberikan suaranya bisa saja berubah, tergantung berapa besar uang yang diberikan calon. Ini sangat tidak benar,"katanya.
Dia mengakui, selama ini untuk memilih calon kepala daerah, masih ada masyarakat yang berorientasi terhadap uang.
"Hal itulah yang harus kita perbaiki bersama-sama dan caranya jelas, bukan dengan melegalkan politik uang yang justru memperparah keadaan," tegasnya.
Asrinaldi meyakini, jika wacana itu direalisasikan, pasti tidak akan terlaksana sesuai konsep. Malah akan terjadi perang uang antar para calon dengan harapan masyarakat akan memberikan suaranya pada hari H.
"Ini sumber malapetaka baru perusak demokrasi. Coba pikir, kalau calon memberi uang Rp 50 ribu pada masyarakat. Pasti masyarakat berani berkata bahwa calon lain sudah memberinya dengan nominal yang sama, kalau mau dipilih tambah," ujarnya.
Asrinaldi menambahkan, saat ini terdapat sejumlah pihak yang berfikir, pemberian imbalan oleh calon kepala daerah kepada pemilih dapat mendongkrak partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak akhir tahun 2015.
Namun, dia menilai itu sebagai pola pikir yang sesat, karena persoalan turunnya partisipasi pemilih dalam Pemilu ataupun Pilkada lebih disebabkan karena partai politik yang belum menjalankan fungsinya dalam mencerdaskan masyarakat.
"Jawabannya bukan dengan memberi uang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan, secara pribadi tidak sepaham dengan rencana melegalkan politik uang, meski dengan batasan tertentu. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut jika telah dituangkan dalam Peraturan KPU tentang kampanye Pilkada. (*)
Berita Terkait
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib