Jakarta, (Antara) - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada jatah pemberian dua mobil kepada menteri terkait beredarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 yang menyebabkan polemik mengenai pengadaan kendaraan dinas.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Arif Baharudin dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan PMK yang beredar sejak 14 April 2015 itu diterbitkan untuk memberikan standar mobil jabatan kepada menteri dan pejabat lain yang belum diatur sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam.
"Sebagai ilustrasi, eselon satu hanya boleh mendapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 CC empat silinder, tidak boleh lebih. Sementara, untuk menteri boleh satu mobil jabatan, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi," jelasnya.
Menurut dia, hal itu untuk mengantisipasi seandainya mobil menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel sehingga perlu disiapkan mobil cadangan agar mobilitas menteri yang sangat tinggi tidak terganggu. Mobil cadangan itu hanya untuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
Sebagai informasi, spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi, yang dalam implementasinya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya. Dengan keluarnya PMK ini tidak berarti serta merta Kementerian atau Lembaga dapat melakukan pengadaan mobil jabatan, karena mereka bisa menggunakan mobil yang masih ada.
Namun, apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK 76/PMK/06/2015. Tentunya pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing kementerian atau lembaga.
"Selain itu, dengan adanya peraturan ini diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional dan seragam agar efektifitas dan efisiensi penggunaan serta pengelolaan Barang Milik Negara, dalam konteks ini khususnya mobil dinas, dapat terjaga dengan baik," ujar Arif.
Ia mengharapkan penerbitan PMK Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. (*)
Berita Terkait
Indonesia-Arab Saudi perluas kerja sama bidang penerbangan
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Jokowi nobar Indonesia vs Uzbekistan bersama menteri dan relawan
Senin, 29 April 2024 20:16 Wib
Indonesia bahas peluang investasi infrastruktur olahraga dengan UEA
Minggu, 28 April 2024 19:02 Wib
Menteri PUPR: Indonesia siap bantu Tunisia cara modifikasi cuaca
Jumat, 26 April 2024 19:00 Wib
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib
Menteri ESDM paparkan upaya RI kurangi emisi di forum WECBelanda
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
Menteri PPPA: Perempuan jadi aset penting bagi pembangunan bangsa
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Kemenag Bukittinggi minta penyuluh agama dan penghulu dukung Pronas Menteri Yaqut
Sabtu, 20 April 2024 17:06 Wib