Menkumham: Kelebihan Kapasitas Masalah Utama Lapas

id Lapas

Jakarta, (Antara) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa kelebihan kapasitas (over capacity) menjadi masalah utama pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

"Tingginya tingkat hunian merupakan masalah yang sangat menggangu. Data Maret 2015 menunjukkan jumlah warga binaan lapas di seluruh Indonesia mencapai 168.894 orang, sedangkan kapasitas kita hanya 117.121 orang," ujarnya saat memberikan amanat dalam rangka upacara memperingati ke-51 Hari Bhakti Pemasyarakatan di lapangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Jakarta, Senin.

Untuk menambah kapasitas hunian, pada kesempatan tersebut Menkumham meresmikan 13 lapas baru yaitu Lapas Kelas III Blangpidie, Lapas Wanita Kelas III Sigli, Lapas Anak Kelas III Batam, Lapas Terbuka Kelas III Rumbai, Lapas Kelas III Dharmasyara, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Rutan Kelas IIB Padang, Lapas Narkotika Kelas III Palembang, Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rutan Kelas IIB Depok, Lapas Kelas III Banjarbaru, Lapas Kelas III Pahuwanto, dan Rutan Kelas IIB Weda.

Dengan penambahan lapas tersebut, maka per 16 April 2015 tercatat 477 lapas telah dihuni oleh 169.697 warga binaan. Namun tetap saja kondisi tersebut masih menunjukkan kelebihan kapasitas lapas sebesar 145 persen.

Selain penambahan jumlah lapas, Menkumham juga meluncurkan 62 UPT Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan para pecandu narkoba, dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyediakan sarana rehabilitasi yang efektif dan komprehensif bagi warga binaan pecandu dan korban narkotika, serta mendukung program pemerintah dalam gerakan rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba.

Dalam amanatnya, Menkumham menegaskan pentingnya Pemasyarakatan menjadi lembaga yang bersih, penuh inovasi, dan bermartabat.

"Saya kesal mendengar pemberitaan di media tentang buruknya pelayanan di lapas seperti pasta sabu di dalam penjara atau bisnis narkoba yang dilancarkan dari balik jeruji. Ini saatnya kita wujudkan lapas yang bersih dari pungutan liar, peredaran narkoba, diskriminasi, peredaran uang, dan praktik-praktik tidak terpuji lainnya," tuturnya.

Untuk itu ia mengimbau para pegawai lapas agar bekerja dengan penuh integritas, profesionalitas, disertai dengan kasih dan ketulusan.

"Institusi pemasyarakatan tidak punya hak membebankan kewajiban kepada narapidana untuk mengembalikan apa yang diterimanya, karena kalau itu sampai terjadi pada dasarnya negara telah melakukan eksploitasi terhadap tahanan atau warga binaan," ujar Yasonna.

Dalam Peringatan ke-51 Hari Bhakti Pemasyarakatan itu juga diadakan beberapa penandatangan nota kesepahaman (MoU) yaitu antara Menkumham Yasonna H. Laoly dengan Mendikbud Anies Baswedan mencakup kerja sama penyelenggaraan pendidikan di balai pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), rutan, dan lapas.

Selanjutnya yaitu penandatanganan MoU antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat dengan Asisten Kapolri Bidang Operasional Irjen Pol Arif Wachyunadi tentang kerja sama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi terkait warga binaan risiko tinggi, pengamanan, penegakan hukum (peminjaman narapidana/tahanan dalam rangka pemeriksaan perkara), pembinaan narapidana, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta peningkatan SDM.

Inovasi

Menkumham Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa konsep pembinaan para narapidana (warga binaan) menekankan pada mengubah pola pikir warga binaan yang umumnya malas, menjadi individu kreatif dan mandiri.

"Para pegawai lapas harus mampu mencetak sumber daya manusia yang punya 'life skill' sehingga nantinya ketika keluar mereka akan bisa menciptakan lapangan kerja sendiri," ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka lapas terus berinovasi diantaranya dengan menarik partisipasi BUMN atau swasta untuk mengembangkan kegiatan produktif yang akan berguna bagi para warga binaan.

Dirjen PAS Handoyo Sudrajat menuturkan beberapa program binaan yang telah dikembangkan sebagai bentuk CSR BUMN antara lain penanaman cabai dan bawang merah di lapas Pontianak dan Palangkaraya, serta bengkel las di Palangkaraya.

"Yang paling baru adalah kerja sama kami dengan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk bantuan kandang untuk penggemukan sapi serta usaha pengolahan biogas di UPT Pemasyarakatan Nusakambangan," tuturnya.

Selain itu untuk menindaklanjuti masalah tidak seimbangnya jumlah petugas lapas dengan warga binaan, Menkumham juga telah menandatangani MoU dengan Panglima TNI agar para bintara TNI pada usia 53 tahun bisa beralih menjadi PNS di Pemasyarakatan hingga mencapai usia 58 tahun.

"Program ini selain dapat memperpanjang usia produktif para pegawai juga dapat menambah jumlah petugas lapas yang rasionya 1 berbanding 45 jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan," kata Handoyo.

Lembaga Pemasyarakatan juga terus berinovasi untuk meningkatkan pengamanan dengan salah satunya dengan penggunaan teknologi canggih seperti kamera CCTV dengan sistem online sehingga kondisi blok-blok di lapas bisa dipantau langsung oleh menteri, para dirjen, dan petugas yang berwenang.

"Karena terkendala biaya, sementara teknologi ini kita terapkan di lapas-lapas besar yang over kapasitas seperti LP Cipinang. Dengan sistem online, kapanpun dan dimanapun saya bisa memantau kondisi blok-blok di lapas dari 'gadget' saya," ujar Menteri Yasonna.

Demi mewujudkan aspek transparansi, masyarakat pun bisa mengakses informasi mengenai isi dan kondisi lapas di seluruh Indonesia dengan menggunakan "gadget" atau "android" melalui laman smslap.ditjenpas.go.id. (*)