Denny Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim

id Denny Indrayana

Denny Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim

Denny Indrayana (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin, dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Denny saat tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Kali ini merupakan pemeriksaan ketiga Denny dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. "Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.

Dalam kasus itu, ia diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)