Jakarta, (Antara) - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menyiratkaan kubu Aburizal Bakrie salah langkah dengan mempersoalkan SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebenarnya tidak pas SK Menkumham dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Menkumham sifatnya hanya melaksanakan undang-undang," kata Maruarar Siahaan, seusai menjadi saksi ahli sidang gugatan kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta, Senin.
Maruarar mengatakan sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, namun putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah.
Sehingga menurut dia, seharusnya kubu Aburizal menggugat putusan Mahkamah Partai Golkar, bukan mempersoalkan langkah Menkumham melaksanakan ketentuan undang-undang.
"Harusnya yang dipersoalkan itu bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak berdasarkan hukum. Kalau seperti ini, mereka jadi ketinggalan jaman nanti," terang dia.
Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai beringin.
Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.
Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai, sehingga Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu, tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi, digelar tidak demokratis.
Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.
Disisi lain pihak Agung Laksono lantas mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham berbekal putusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilai telah mengesahkan kubunya itu. Sedangkan Menkumham pada gilirannya mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
SK Menkumham itu lah yang saat ini tengah digugat kubu Aburizal Bakrie di PTUN Jakarta. (*)
Berita Terkait
Politisi Golkar nilai gugatan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal
Minggu, 31 Maret 2024 14:03 Wib
Presiden Jokowi tanggapi isu jabat Ketum Partai Golkar
Kamis, 21 Maret 2024 10:54 Wib
Partai Golkar raih suara terbanyak di pemilu DPRD Pasaman Barat
Rabu, 6 Maret 2024 20:08 Wib
Airlangga lantik Paulus Waterpauw menjadi Ketua DPD Golkar Papua Barat
Senin, 27 November 2023 10:31 Wib
Prabowo dan Airlangga sambangi Istana Merdeka usai deklarasi Golkar
Sabtu, 21 Oktober 2023 17:14 Wib
Golkar usulkan Gibran Rakabuming jadi bakal cawapres untuk Prabowo
Sabtu, 21 Oktober 2023 12:12 Wib
Legislator dorong madrasah miliki program keterampilan sebagai bekal siswa
Jumat, 8 September 2023 14:56 Wib
Puan Maharani kunjungi kediaman Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Kamis, 27 Juli 2023 15:56 Wib