Gubernur Terbitkan SK HPHN Perluasan Hutan Nagari Solok Selatan

id Solok Selatan, Hutan Nagari

Padang Aro, (Antara) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHN) untuk perluasan hutan nagari Kabupaten Solok Selatan di empat titik.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solok Selatan, Tri Handoyo Gunardi di Padang Aro, Senin, mengatakan SK tersebut rencanakan diserahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi kepada bupati setempat yang bertempat di Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu secepatnya.

"Setelah SK HPHN ini diserahkan oleh bupati kepada pengelola, mereka selanjutnya akan membuat rencana pengelolaan hutan nagari untuk 35 tahun kedepan serta 10 tahun yang akan datang dan kegiatan tahunan," jelasnya.

Keempat nagari yang menjadi sasaran penambahan hutan nagari, yakni Nagari Pulakek Koto Baru seluas 4.265 hektare terdiri atas hutan lindung 2.255 hektare dan 2.010 hektare berada dalam hutan produksi terbatas.

Selanjutnya hutan Nagari Koto Baru seluas 1.140 hektare, hutan Nagari Pasir Talang 2.395 hektare terdiri atas hutan lindung 783 hektare dan hutan produksi terbatas 1.612 hektare, serta hutan Nagari Pakan Rabaa seluas 4.260 hektare terdiri hutan lindung 1.800 hekatre dan hutan produksi terbatas 1.660 hektare.

Menurutnya, pemerintah nagari dalam menyusun LPHN tidak boleh hanya dikuasai oleh masyarakat di satu jorong saja karena ini bukan hutan jorong.

"Pemerintah nagari harus merekrut warganya sama banyak di setiap jorong serta melibatkan tokoh yang ada di nagari trersebut supaya dalam pengawasan dan penjagaannya lebih baik lagi," ujarnya.

Selain itu, katanya, untuk hutan nagari di tiga lokasi lagi yaitu Ranah Pantai Cermin, Padang Air Dingin, dan Padang Limau Sundai sekarang sedang dalam proses penyelesaian pemetaan oleh pemerintah setempat.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan, daerah hutan lindung yang berada di Jorong Simancuang seluas 650 hektare sudah dijadikan sebagai hutan nagari. Pembentukan hutan nagari merupakan prioritas dalam pengelolaan hutan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.

Hutan Nagari Simancuang ini, katanya, sudah menjadi percontohan dari berbagai daerah di Indonesia bahkan negara lain juga banyak yang belajar ke Simancuang. (*)