Pelaku Perusakan Kantor PT LIN Berhasil Ditangkap

id Pasaman Barat, PT LIN

Simpang Ampek, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua orang pelaku pengerusakan kantor perusahaan kalapa sawit PT Laras Inter Nusa (PT LIN).

"Dua orang yang ditangkap itu masing-masing Ramadanil panggilan Danil dan Musahan panggilan Sahan,"kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arie Nugroho di Simpang Ampek, Senin.

Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (25/4) dan saat ini keduanya sedang diperiksa intensif di Mapolres Pasaman Barat.

Ia menyebutkan penangkapan itu berawal dari kejadian laporan polisi No Pol : LP/199/IV/2015/SPKT Res Pasbar pada 1 April 2015 lalu oleh pelapor Ahmad Yusri.

Laporan itu tentang perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama melakukan kekerasan atau pengrusakan terhadap kantor PT LIN.

Kantor perusahaan itu terletak di Jorong Sidodadi Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukukl 09.00 pada Rabu (1/4).

"Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari keduanya,"ujarnya.

Ia menjelaskan kejadian itu berawal saat tersangka Ramadanil dengan kawan-kawannya secara bersama-sama merusak bangunan kantor PT LIN.

Ketika itu dikabarkan para karyawan menuntut kenaikan gaji terhadap perusahaan. Namun, kenapa pelaku bersama kawan-kawannya menyerang dan merusak kantor perusahaan tersebut.

Akibat kejadian ini, kerugian materi perusahaan sekitar Rp 30 juta. Usai melakukan pengerusakan, lalu pihak perusahaan datang ke Mapolres Pasaman Barat untuk melaporkan kejadian tindak pidana tersebut.

Selanjutnya Sabtu (25/4) anggota Reskrim Pasaman Barat melakukan penangkapan dengan No Pol: SP-KAP/ 44/IV/2015/Reskrim, dengan tersangka Ramadanil panggilan Danil.

Kedua penangkapan No Pol : SP-KAP/ 45/IV/2015/Reskrim, (25/4) dengan tersangka Musahan panggilan Sahan ditanhkao di rumah masing-masing di Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. (*)