Padang, (Antara) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) Josrizal Zein mengatakan keputusan pemberhentian Eri Zulfian tergantung pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Terkait kasus Eri Zulfian, DPD hanya menunggu keputusan pusat karena itu memang wewenang pusat untuk memberikan surat pemberhentian," ujarnya saat dihubungi di Padang, senin.
Ia mengatakan hal ini memang telah dikomunikasikan dengan DPP Demokrat, namun hingga kini belum membuahkan putusan akhir.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Amora Lubis, menyebutkan, untuk memberhentikan Eri Zulfian merupakan kewenangan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.
"BK hanya bisa turun tangan dan memproses jika terdapat kesalahan yang menyangkut pelanggaran kode etik kedewanan. Kalau persoalaan hukum, partai politik yang punya wewenang," sebutnya.
Namun demikian, ia menambahkan jika sewaktu-waktu Demokrat memberikan keputusan untuk memberhentikan kadernya tersebut maka pihaknya dengan segera akan memproses hal tersebut.
Hal yang sama dilontarkan Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Ia mengatakan, DPRD tidak bisa berbuat banyak perihal pengajuan PAW yang bersangkutan di DPRD Sumbar.
Sebab, imbuhnya, menurut UU No 2 tahun 2011, seorang anggota DPRD hanya bisa diberhentikan karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua mengundurkan diri, dan ketiga memang diberhentikan oleh partai.
Terkait kasus Eri Zulfian, sebutnya, DPRD sendiri hanya bisa mengajukan surat pemberhentian sementara.
"Sesuai wewenang di DPRD surat pemberhentian sementara tersebut sudah kami ajukan dan telah disetujui oleh Kemendagri. Menyangkut pengajuan PAW, keputusan ada pada partai. Jika partai memutuskan untuk mem-PAW, kekosongan kursi di DPRD bisa diisi meski putusan belum inkrah. Namun, jika partai tak mengambil sikap DPRD hanya bisa menunggu," jelasnya.
Secara terpisah salah satu kuasa Hukum Eri Zulfian, Jennifer saat dihubungi mengatakan dalam kasus kliennya memang masih ada proses hukum yang harus dilalui, pasalnya saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
"Masih ada proses hukum yang harus dilalui. Sebab usai keputusan pengadilan beberapa waktu lalu JPU mengajukan banding," ujarnya.
Eri Zulfian merupakan anggota Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi terdakwa makan minum fiktif saat dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Padangpariaman. (cpw2)
Berita Terkait
Miko Kamal ambil formulir calon Wali Kota Padang Partai Demokrat
Selasa, 23 April 2024 22:00 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
Gelar Buka Bersama, Sabar AS : Kader Demokrat Solid Hadapi Pilkada 2024
Minggu, 31 Maret 2024 4:09 Wib
Demokrat ingin TKN-TKD kerja keras agar Prabowo-Gibran menang satu putaran
Sabtu, 2 Desember 2023 21:15 Wib
Kader Demokrat Pasaman Solid Menangkan Pemilu 2024
Selasa, 28 November 2023 8:48 Wib
Demokrat: Rangkaian pendaftaran Prabowo-Gibran dari Kertanegara
Senin, 23 Oktober 2023 6:51 Wib
Demokrat tidak usulkan kadernya jadi cawapres
Jumat, 13 Oktober 2023 20:42 Wib
Andre: Demokrat akan umumkan dukungan resmi pada Prabowo saat Rapimnas
Rabu, 20 September 2023 15:33 Wib