Izin Distributor Pupuk Nakal Dialihkan ke Koperasi

id Pupuk

Kupang, (Antara) - Izin penyaluran pupuk bersubsidi milik 24 distributor swasta yang terbukti "nakal" atau melakukan penyimpangan di berbagai daerah telah dicabut dan kini dialihkan ke koperasi-koperasi yang siap menjadi penyalur pupuk bersubsidi.

Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta di Kupang, Selasa mengatakan ada 31 kasus praktik penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dilaporkan kemudian sebanyak 24 izin distribusi perusahaan swasta nakal itu dicabut dan dialihkan ke koperasi.

"Ada 24 yang dialihkan ke koperasi dan saat ini kami sedang persiapkan dan jajaki koperasi-koperasi mana yang bisa mengambil alih peran distributor itu," katanya.

Distributor yang izinnya dicabut itu di antaranya berlokasi di Jember, Malang, Banyuwangi, Gresik, Ngawi, Tuban, Lamongan, Sidoarjo, Magetan, Demak, Tegal, Mojokerto, dan Purbalingga.

Selain itu juga di Semarang, Boyolali, Sukabumi, Indramayu, Cirebon, Gunungkidul, Pekanbaru, Jambi, dan Kendari.

Kementerian Pertanian telah menindaklanjuti kasus itu dimana penyimpangan yang dilakukan distributor swasta itu beragam meliputi penimbunan pupuk bersubsidi, pengoplosan, hingga dijual dengan harga bukan subsidi.

Wayan sendiri optimistis koperasi sanggup mengambil alih peran distributor tersebut.

"Kami bahkan sudah meluncurkan di empat kota program koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi," katanya.

Keempat kota itu yakni di Malang Jawa Timur, Maros Sulawesi Barat, Bali, Sragen Jawa Tengah, dan Kupang NTT.

"Rencananya dalam waktu dekat kami akan jajaki koperasi-koperasi yang siap menjadi penyalur pupuk bersubsidi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Sumatera Utara," katanya.

Kini, kata Wayan, sudah ada 15 koperasi di Indonesia yang resmi menjadi pengalur dan pengecer pupuk bersubsidi dengan dua di antaranya merupakan PUSKUD yaknk di Banten di NTT.

Di NTT sendiri misalnya koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur pupuk bersubsidi yakni Koperasi Pertanian Gema Palagum dan Pusat Koperasi Unit Desa NTT. (*)