Masaru Kawada Dituntut 16 Tahun Penjara

id Narkotika, Masaru Kawada, Pariaman

Masaru Kawada Dituntut 16 Tahun Penjara

Ilustrasi. Narkotika jenis sabu-sabu. (Antara)

Pariaman, (Antara) - Warga negara Jepang Masaru Kawada (73), dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsidair 1 tahun 6 bulan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prihalda, mengatakan, tuntutan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa Masaru yang selama ini selalu bersifat kooperatif.

"Selain bersifat kooperatif, tuntutan tersebut juga dengan pertimbangan terdakwa yang sudah lanjut usia," katanya.

Tuntutan jaksa tersebut dilandasi dengan Pasal alternatif 113, juncto 114,115,112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Syusvida Lastri, menyebutkan pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Senin pekan depan.

"Ia (Masaru) mengaku sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Menurutnya terdakwa seharusnya hanya dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang menguasai dan menyimpan," katanya.

Syusvida menjelaskan, ia sangat tidak sependapat dengan pihak jaksa penuntut umum yang mana tuntutanya terlalu tinggi. Memang pada prinsipnya penguasaan barang tersebut berada pada klienya namun hanya bersifat menguasai dan menyimpan.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan pembelaan pekan depan dengan mempertahankan hak Masaru Kawada. Selain itu, Syusvida juga menyebutkan saat persidangan kliennya sedang kurang sehat.

"Sebenarnya di persidangan tadi terdakwa dalam kondisi yang tidak sehat karena mengalami guncangan jiwa dan stres," ujarnya.

Ia menambahkan pada prinsipnya Masaru sangat menolak dari tuntutan hukumannya, namun tetap menghormati hukum yang ada.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Masaru ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014 sekitar pukul 08.15 Wib karena membawa narkotika yang akan diberikan kepada seseorang di Padang. (cpw11)