Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan jenazah terpidana mati asal Australia Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran nantinya akan disemayamkan dahulu di satu tempat di Jakarta Barat sebelum diterbangkan ke negaranya.
"Jadi ada permintaan dari pemerintah Australia melalui Kemenlu mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar setelah itu esok harinya akan diterbangkan ke Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa.
Tony menyampaikan pekan ini merupakan masa tenang sebelum eksekusi dilakukan.
"Jadi, kalau sudah dalam ruang isolasi kita akan tinggalkan seluruh upaya hukum, karena pada hari Sabtu (25/4) sudah diberikan notifikasi bahwa eksekusi akan segera dilaksanakan," katanya
Pihak keluarga, tukas Tony, juga akan diberikan kesempatan untuk menemani terpidana mati yang akan dieksekusi hingga menit-menit terakhir.
Ia menambahkan para keluarga terpidana hanya diberi kesempatan hingga Selasa malam.
"Keluarga terpidana diberi kesempatan sampai pukul 20.00 WIB, kalau saya tidak salah, kemudian para petugas jaksa eksekutor, regu tembak dan ambulans sudah merapat ke lokasi. Mudah-mudahan ini sudah dekat waktunya," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Seekor kerbau warga Tantaman Agam mati dimangsa harimau
Jumat, 8 Maret 2024 17:07 Wib
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati
Jumat, 1 Maret 2024 10:55 Wib
Demi Klopp, Liverpool siap mati-matian menangkan final Piala Liga
Sabtu, 24 Februari 2024 16:01 Wib
Polisi New York bunuh diri usai tembak mati istri dan dua putranya
Senin, 1 Januari 2024 12:03 Wib
Pembedahan Gajah Sumatera mati di Aceh Barat
Kamis, 21 Desember 2023 12:09 Wib
Ayah yang bunuh empat anak di Jagakarsa terancam hukuman mati
Sabtu, 9 Desember 2023 5:34 Wib