KPU Sumbar Harapkan Permendagri 44/2015 Direvisi

id Sumatera Barat, KPU, Permendagri 44/2015

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Dana Pemilu Kepala Daerah Tahun 2015 bisa segera direvisi agar Pilkada di Sumbar tidak terganggu.

"Ada tiga hal dalam Permendagri itu yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali kota yaitu masa kerja penyelenggaran Pemilu, pengaturan anggaran kampanye, dan persoalan kartu pemilih," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang, Selasa.

Terkait masa kerja penyelenggaran menurut dia, dalam Permendagri disebutkan hanya delapan bulan, sedangkan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 harusnya terhitung 13 bulan.

Kemudian untuk penyediaan fasilitas kampanye, dalam UU disebutkan harus dilakukan oleh KPU dengan anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD. Sedangkan dalam Permendagri hal itu sama sekali tidak diatur.

"Padahal, anggaran untuk penyediaan fasilitas kampanye ini sangat besar. Untuk di Pilkada Gubernur dibutuhkan sekitar 73 Miliar," ujarnya.

Perbedaan lain menurutnya adalah persoalan kartu pemilih.

"Dalam Permendagri itu diatur persoalan kartu pemilih, padahal untuk Pilkada kali ini sama sekali tidak ada kartu pemilih," katanya.

Ia menyebutkan perbedaan antara UU dengan Permendagri tersebut memunculkan keragu-raguan pada penyelenggara maupun pemerintah daerah, terutama terkait anggaran yang harus disediakan untuk pelaksanaan pesta demokrasi itu.

"Kami berharap persoalan ini bisa segera diatasi di tingkat pusat," katanya.

Terkait besaran anggaran untuk Pilkada Gubernur yang telah diusulkan menurut dia, sekitar Rp168 miliar. Jumlah itu meningkat dari usulan sebelumnya sekitar Rp95 miliar.

"Setelah dimasukkan kebutuhan untuk fasilitas kampanye sesuai UU No 8 tahun 2015, kebutuhan anggaran memang bertambah cukup besar," katanya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Pemprov Sumbar siap untuk menggelar Pilkada serentak di daerah itu termasuk dalam hal penganggaran.

"Meskipun anggaran membengkak, tetapi karena sudah amanat UU, Pemprov Sumbar akan usahakan agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Saat ini menurut dia, Pemprov Sumbar telah menganggarkan Rp45 miliar untuk pelaksanaan Pilkada.

"Kekurangan anggaran akan kita masukkan dalam anggaran perubahan," katanya. (*)