KPU Sawahlunto Laksanakan Tes Tertulis Calon PPK

id KPU

KPU Sawahlunto Laksanakan Tes Tertulis Calon PPK

KPU (Antara)

Sawahlunto, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, melaksanakan tes tertulis bagi 104 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempatkan di empat kecamatan yang ada di kota itu, Senin.

"Tes tersebut diselenggarakan di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Sawahlunto, kawasan Desa Santur, Kecamatan Barangin, mulai pukul 14.00 WIB," kata Komisioner KPU Kota Sawahlunto Divisi Hukum dan Organisasi, Akhaswita, di Sawahlunto, Senin.


Ia mengatakan sebelumnya KPU Kota Sawahlunto telah melakukan seleksi administrasi terhadap 108 pelamar.

Dalam seleksi administrasi tersebut, empat di antaranya dinyatakan tidak lolos, karena umur yang bersangkutan tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015.

Dia mengatakan, dalam PKPU tersebut dinyatakan calon PPK harus berumur minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Sementara pihaknya mengambil batas waktu akhir pendaftaran pada tanggal 29 April 2015 lalu, yang menjadi acuan batas umur terhadap calon PPK pada saat mendaftar.

Bagi calon PPK yang genap berumur 25 tahun pada tanggal tersebut dianggap memenuhi syarat. Namun bila belum, walaupun hanya selisih satu hari maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diloloskan untuk mengikuti tahapan penjaringan berikutnya.

Terkait dengan tes tertulis ini, jelasnya, pengumuman bagi peserta yang lolos akan dilaksanakan antara tanggal 5-7 Mei 2015 mendatang.

"Peserta yang lolos dalam seleksi tertulis akan mengikuti tes wawancara yang jadwalnya akan ditetapkan sesegera mungkin setelah mereka dinyatakan lolos dalam seleksi tertulis," kata dia.

Sebelumnya, KPU Kota Sawahlunto telah melaksanakan tahapan Pilkada serentak sesuai jadwal yang diatur dalam PKPU nomor 34 tentang pedoman teknis tahapan program dan jadwal penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2015, meskipun realisasi anggaran pelaksanaannya masih terganjal.

Salah satunya dengan melaksanakan perekrutan anggota PPK sebanyak lima orang untuk setiap kecamatan yakni Kecamatan Lembah Segar, Kecamatan Barangin, Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Talawi.

Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebanyak 3 orang per desa dan Kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto. (*)