Padang Berlakukan Aturan Berpakaian Daerah Bagi Guru-Pelajar

id Padang

Padang, (Antara) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan aturan berpakaian khas daerah untuk para pelajar dan guru di daerah itu, mulai awal Tahun Ajaran 2015/2016.

Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi di Padang, Senin, mengatakan pakaian daerah itu akan dijadikan sebagai baju seragam setiap hari Kamis dan Jumat.

Pakaian khas daerah itu adalah baju kurung 'basiba' bagi wanita dan baju 'taluak balango' untuk pria.

Dia berharap, dengan kebijakan ini akan menguatkan jati diri atau karakteristik sebagai suku bangsa.

Selain itu, budaya berbusana dengan ciri khas Minangkabau itu hendaknya semakin melekat dalam diri dan kepribadian generasi muda.

Menurutnya hal tersebut dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat untuk melestarikan budaya serta kearifan lokal Minangkabau.

Selain itu Minangkabau yang dikenal dengan filosofinya "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (Adat Bersendikan Agama, Agama Bersendikan Kitab Allah).

Pemkot Padang telah menginstruksikan kepada instansi terkait yakni Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tugas sosialisasi ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kota Padang agar pada tahun ajaran baru 2015-2016 sudah bisa diterapkan," kata dia.

Sementara itu salah seorang warga Kota Padang, Mairal (49) menyambut baik terobosan Pemkot Padang itu, sebab generasi muda sudah banyak yang meninggalkan adat istiadat daerah.

"Dengan berbaju seragam khas daerah akan mengingatkan para generasi muda akan identitasnya sebagai orang Minangkabau," katanya. (*)