Program 35.000 MW Bakal Menghabiskan Rp1.100 Triliun

id Menteri ESDM, Sudirman Said Program, 35.000 MW, Menghabiskan Rp1.100 Triliun

Program 35.000 MW Bakal Menghabiskan Rp1.100 Triliun

Ilustrasi. (Antara)

Bantul, (Antara) - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said kembali mengatakan, program 35.000 mega watt untuk Indonesia yang baru saja diluncurkan pemerintah membutuhkan modal sebesar Rp1.100 triliun.

"Dalam hal permodalan kita membutuhkan biaya sebesar Rp1.100 triliun, yang berarti akan terbuka ruang dan pasar modal untuk membiayai kegiatan ini," kata Menteri saat peluncuran Program 35.000 MW untuk Indonesia di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Untuk itu, kata Menteri, pemerintah mendorong peran swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik di antaranya melalui skema "independent power producer" (IPP) kerja sama pemerintah swasta dan sewa beli.

Menurut Menteri, program 35.000 MW untuk Indonesia salah satu program unggulan dalam rangka mencapai salah satu sasaran nawa cita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor kedaulatan energi.

Sebab, kata Menteri, listrik adalah penggerak ekonomi dan kehidupan masyarakat, sehingga seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perekonomian Indonesia, kebutuhan listrik akan terus meningkat selama kurun waktu lima tahun ke depan.

"Berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi realistis sekitar 5 sampai 6 persen per tahun, Indonesia membutuhkan tambahan kapasitas listrik 7.000 MW per tahun, sehingga jika dijumlahkan dalam lima tahun maka tambahan pembangkit listrik yang diperlukan adalah 35.00 MW, suatu jumlah yang luar biasa," katanya.

Menteri mengatakan, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mendorong dan memberikan kepastian investasi swasta, misalnya terkait pembebasan lahan, pemerintah memberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Bahkan kata Menteri, untuk mempercepat perizinan, pemerintah telah membentuk pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selanjutnya Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung.

"Regulasi ini dibuat untuk membangun iklim investasi yang lebih kondusif, mempercepat prosedur persetujuan harga antara PLN dan IPP serta menjamin kepastian bagi PLN dalam pembelian tenaga listrik," katanya. (*)