13 Hari, 150 Sepeda Motor Ditilang

id Agam, Polres, Tilang, 150, Sepeda, Motor

13 Hari, 150 Sepeda Motor Ditilang

Ilustrasi. (antarasumbar)

Lubuk Basung, (Antara) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menilang 150 unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan sejak 22 April sampai 4 Mei 2015 atau selama 13 hari.

Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Lantas Polres Agam AKP Arnanda Putra di Lubuk Basung, Senin, mengatakan kendaraan tersebut ditilang selama 13 hari karena pengendaranya tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian kendaraan tidak deilengkapi dengan spion, memakai knalpot bukan standar dan tidak menggunakan helm standar.

Dari 150 unit sepeda motor ini, 90 unit diantaranya diamankan di Makopolres Agam, karena pengendaranya tidak bisa memperlihatkan STNK, SIM dan mengunakan knalpot bukan standar ketika terjaring razia.

Dari 90 unit kendaraan ini, imbuhnya, sebanyak 47 unit kendaraan belum diambil oleh pemilik. Sementara 43 unit kendaraan telah diambil dan diganti dengan SIM atau STNK.

"Kami tidak akan menyerahkan sepeda motor ini apabila pemilik belum mengurus SIM bagi yang tidak punya dan menganti knalpot resing dengan standar," katanya.

Bagi pengendara di bawah umur, katanya, sepeda motornya diambil oleh orang tua mereka dan membuat surat peryataan tidak akan memberikan motor kepada anak masih di bawah umur.

Selanjutnya, tambah dia, surat kendaraan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk proses sidang.

Polres Agam terus menertibkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan, seperti kaca spion, knalpot standar dan pengendara tidak mengunakan helm standar.

"Penertiban ini kami lakukan setiap hari di Lubuk Basung dan ini bentuk komitmen kami untuk menertibkan pengendara yang tidak memakai helm standar, kaca spion, knalpot bukan standar dan lainnya," katanya. (*)