Lubuk Sikaping, (Antara) - Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di kabupaten dan kota, harus diikuti dengan dukungan anggaran dari pemerintah daerah masing - masing.
Ketua KIP Sumbar, Syamsu Rizal di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan KIP mendukung terbentuknya PPID di kabupaten dan kota yang ada di provinsi itu, namun terbentuknya PPID tersebut harus diikuti oleh penganggaran keperluan yang dibutuhkan, agar jalannya keterbukaan informasi publik tersebut dapat dilakukan secara maksimal.
"Kami mendukung dan mendorong setiap daerah yang membentuk PPID, karena salah satunya yang telah dilakukan oleh Kabupaten Pasaman, dengan terbentuknya struktur kepengurusan PPID beberapa waktu lalu. Namun kami berharap pemkab segera mengikuti pembentukan tersebut dengan pelantikan dan tersedianya anggaran yang dibutuhkan untuk keperluan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik itu merupakan salah satu hak masyarakat, dan hal ini tentu harus didukung semua pihak, termasuk juga keperluan bagi kelancaran pelaksanaanya.
Hal tersebut disampaikan KIP Sumbar dalam kunjungannya ke Pasaman untuk memberikan bimbingan teknis kehumasan dan keprotokolan bagi aparatur dan mitra kerja di daerah itu.
Sebelumnya, di Kabupaten Pasaman, berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati, dengan Nomor: 188.45/463/Bup-Pas/2015, menjelaskan terbentuknya PPID di daerah itu dengan penunjukan pejabat yang berwenang dalam memberikan pelayanan informasi publik pada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Syafei mengatakan dalam rangka pelaksanaan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, guna mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat dalam penyaluran informasi di daerah ini, perlu ditunjuk pengelola informasi dan dokumentasi, sehingga saat ini Pasaman telah membuat struktur untuk mengelola PPID ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman merealisasikan pembentukan PPID dengan tujuan untuk mendukung keterbukaan informasi di Pasaman. Penunjukan PPID ini merupakan bagian dari strategi pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pasaman, kata Syafei.
"Saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman tahun 2015, Pemkab Pasaman telah menunjuk pejabat pelaksana dan akan dilantik dalam waktu dekat," jelasnya.
Ia menjelaskan untuk pelaksana tugas PPID tersebut, sebagai pelaksana utama diserahkan pada kepala bagian humas di kabupaten tersebut, yang didukung oleh instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), serta SKPD lainnya, termasuk ditunjuknya petugas fungsional dalam bidang tersebut, yang diserahkan pada lima orang petugas.
Berdasarkan SK bupati, tugas pembina dalam PPID tersebut adalah untuk pembinaan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi. (*)
Berita Terkait
Diskominfo Solok adakan Monev PPID tingkatkan keterbukaan informasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:14 Wib
Pemkot Pariaman kembali raih predikat informatif pada KIP 2023
Jumat, 22 Desember 2023 18:55 Wib
PPID Nagari Taratak Sungai Lundang Pesisir Selatan sepuluh besar KIP Desa Tingkat Nasional 2023
Rabu, 6 Desember 2023 10:08 Wib
KI Sumbar lakukan monev keterbukaan informasi publik terhadap PPID 5 Nagari dan 3 sekolah di Pessel
Jumat, 10 November 2023 9:18 Wib
Sosialisasi KIP, PPID "goes to school" di SMAN 3 Pesisir Selatan
Jumat, 3 November 2023 16:40 Wib
Bawaslu Sumbar targetkan kualitas keterbukaan informasi melalui PPID lebih baik
Senin, 20 Maret 2023 11:57 Wib
Badan publik di Solok Selatan diminta wujudkan tata pemerintahan yang baik
Rabu, 8 Maret 2023 9:13 Wib
Pesisir Selatan masuk tiga besar Monev KIP tingkat Sumbar 2022
Senin, 21 November 2022 10:08 Wib