Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai revisi UU no 22 tahun 2011 tentang Partai Politik sudah tepat dilakukan saat ini terutama mengenai penanganan perselisihan apabila terjadi konflik di internal partai politik.
"Saya menilai sudah waktunya untuk dilakukan revisi (UU Parpol dan UU Pilkada) selain itu agenda revisi sudah ada," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Fadli menilai dalam UU Parpol dan UU Pilkada belum diatur mengenai masalah perselisihan internal partai serta revisi merupakan hal yang biasa dilakukan.
Dia menyatakan apabila tidak mengganggu tahapan Pilkada serentak maka sebaiknya KPU segera menerima rekomendasi Komisi II DPR RI.
Hal itu, menurut dia, apabila terjadi perselisihan parpol memang harus diusahakan ada keputusan inkrah.
"Namun bagaimana kita bisa mendesak keputusan inkrah? Itu kan wewenang dari pengadilan, Mahkamah Agung tidak bisa memaksa," ujarnya.
Fadli menyayangkan sikap KPU yang enggan mengubah PKPU sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut.
Karena itu, menurut dia, apabila ada konflik sosial dan konflik politik yang berkepanjangan di daerah maka itu akibat sikap KPU.
"KPU memang membuat masalah ini tidak selesai dan seolah-olah berlindung dibalik Undang-Undang," katanya.
Dia menilai rekomendasi Komisi II DPR RI tidak menyalahi UU manapun karena memang belum diatur seperti itu.
Sebelumnya Fadli Zon mengatakan DPR RI tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR RI dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II DPR RI harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).
Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin.
Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsultasi itu adalah DPR RI akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kesimpulan ketiga, menurut dia, DPR RI akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. (*)
Berita Terkait
Fadli Zon: Bukittinggi perlu "rebranding" menjadi kota perjuangan
Rabu, 8 November 2023 16:25 Wib
BKSAP DPR kunjungi parlemen suriah mempererat persahabatan
Kamis, 18 Mei 2023 20:24 Wib
Fadli Zon: Gerakan Non-Blok tingkatkan kemitraan pulihkan ekonomi global
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 Wib
Sandiaga Uno dan Fadli Zon upayakan keris jadi bagian ekonomi kreatif
Rabu, 20 April 2022 6:30 Wib
Fadli Zon pastikan tak ada sumbang uang sepeserpun untuk kelompok terorisme
Kamis, 17 Maret 2022 17:19 Wib
Hinca tak sepakat Densus 88 bubar meski pahami kegelisahan Fadli Zon terkait pemberantasan terorisme
Jumat, 8 Oktober 2021 6:38 Wib
Polair Tangkap Empat Kapal Pencuri Ikan
Selasa, 31 Agustus 2021 17:18 Wib
Fadli Zon raih penghargaan AIPA Distinguished Service Award dari AIPA karena berperan perkuat Forum Parlemen ASEAN
Kamis, 26 Agustus 2021 11:41 Wib