Wapres: Parpol Bermasalah harus Tunggu Kepastian Hukumnya

id Wapres, Jusuf Kalla, Kisruh, Parpol

Wapres: Parpol Bermasalah harus Tunggu Kepastian Hukumnya

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan partai yang terjerat proses hukum harus menunggu keputusan "inkracht" atau islah supaya dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

"Saya kira, mudah-mudahan (konflik) Golkar bisa selesai. Kan tergantung mana yang cepat, bisa islah atau keputusan PTUN. Kalau katakanlah putusan PTUN tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Menurut Wapres, di waktu yang tersisa menjelang tenggat pendaftaran calon kepala daerah, partai tersebut masih memiliki kesempatan baik untuk menyelesaikan persoalan atau mempercepat proses peradilan.

"Pendaftaran kan Juli, ini masih Mei, jadi Golkar harus menyelesaikannya dalam satu bukan ini atau pengadilan memutuskan segera," jelasnya.

Terkait upaya DPR untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik, Wapres mengatakan hal itu tidak diperlukan mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat.

"Tidak perlu (revisi UU), karena waktunya reses juga kan," katanya.

DPR berencana merevisi kedua UU tersebut karena rekomendasinya tidak diindahkan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan tentang pencalonan.

KPU akhirnya menetapkan Peraturan tentang Pencalonan Pilkada yang merujuk pada keputusan pengadilan berketetapan hukum atau inkracht bagi partai yang sedang berproses hukum di pengadilan.

Terkait adanya partai yang sedang menjalani proses hukum, yakni Partai Golkar dan PPP, KPU menyatakan dalam peraturan tersebut bahwa partai bersangkutan tidak diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komisioner Ida Budhati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi kedua belah pihak internal partai yang bertikai, maupun bagi para konstituen partai tersebut.

"KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri (Hukum dan HAM)," kata Ida.

Oleh karena itu, KPU berharap dua partai, yang sedang berproses hukum karena masalah dualisme kepengurusan, untuk berdamai hingga menyelesaikan persoalannya dalam ranah hukum.

"Kalau mereka membuat perdamaian, membuat satu kepengurusan, berarti (mereka) bisa mengakhiri proses hukumnya karena akan diterbitkan akta perdamaian," ujar Ida. (*)