Legislator: Pembahasan Ranperda Nagari Tunggu Masukan Kabupaten/Kota

id DPRD, Sumbar, Ranperda, Nagari

Padang, (Antara) - Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Aristo Munandar, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari belum selesai karena masih menunggu masukan dari kabupaten/kota.

"Pembahasan Ranperda Nagari masih perlu ada tambahan dari pihak kabupaten/kota terutama dari para eksekutif dan legislatis serta Organisasi masyarakat (Ormas) dan para perantau," katanya di Padang, Selasa.

Menanggapi tentang pengesahan jorong sebagai pemerintahan terendah, ia mengatakan, pihaknya harus menunggu Ranperda Nagari tersebut disahkan.

"Hal itu masih perlu kajian mendalam. Pembahasan lebih lanjut bisa diteruskan setelah pengesahan Ranperda Nagari," ujarnya.

Ia optimistis Ranperda Nagari bisa disahkan pada Juni 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan, pembahasan dan pengesahan Ranperda Nagari memang mundur dari jadwal karena masih yang ada permasalahan di dalam ranperda tersebut. Namun dirinya optimistis dalam masa sidang kedua ini pembahasan tersebut akan segera selesai.

"Ada beberapa hal yang dianggap masih substantif. Jadi masih diperlukan perpanjangan waktu dalam membahas ranperda itu untuk menampung semua masukan," ujar Arkadius, yang juga merupakan Koordinator Komisi I.

Ia mengatakan, ada beberapa perubahan yang terjadi pada proses pembahasan ranperda tersebut, seperti pada rencana awal Ranperda Nagari memuat bahwa nagari merupakan satu kesatuan hukum adat dan sekaligus sebagai pemerintahan terendah, namun dalam perjalanan pembahasanya ada perubahan.

Tidak hanya itu, lanjutnya, perubahan juga terjadi pada PP 60 tentang dana desa yang dianggap merugikan karena dalam perhitungannya menganut sistem bagi rata, sedangkan Sumbar hanya mempunyai 880 nagari. (cpw2)