Marlon Bacakan Pledoi

id Marlon Martua, Dharmasraya, Korupsi, RSUD, Sungai Dareh

Padang, (Antara) - Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martua, bacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan RSUD Sungaidareh tahun 2009.

"Dari persidangan yang digelar tidak dibuktikan apa kesalahan dari klien kami. Jika memang dikatakan turut serta melakukan korupsi, apa yang dilakukannya, jika membujuk atau mempengaruhi, berapa orang semuanya, dan bagaiman cara membujuknya, itu tidak dijelaskan," kata penasihatn hukum Marlon Martua, M Kapitra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa.

Ia mengklaim, kesalahan yang dituntut oleh jaksa terhadap kliennya mengambang, dan tidak jelas.

"Jaksa seharusnya membuktikan secara jelas, agar jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Joni Cs, menyatakan sikap akan mengajukan replik sebagai jawaban pledoi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan replik pada sidang sebelumnya majelis," katanya.

Usai mendengarkan sikap jaksa, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat (8/5), dengan agenda mendengarkan pembacaan replik JPU.

"Jaksa silahkan mempersiapkan nota repliknya dalam waktu yang diberikan," kata Reno.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Punjung menuntut Marlon Martua dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Dalam tuntutnan itu terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diancam pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar, subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD dana ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu, menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/Meter.

Hanya saja perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000/meter.

Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara. (*)