Sidang Pembacaan Pledoi Marlon Hingga Enam Jam

id Sidang, Pledoi, Marlon, Martua, Enam, Jam

Padang, (Antara) - Sidang nota pembelaan (Pledoi) mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, terdakwa dalam dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan RSUD Sungaidareh daerah itu 2009, menghabiskan waktu enam jam lebih.

Sidang pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum M Kapitra Ampera Cs, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang itu, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan berakhir pukul 16.20 WIB.

"Agar semuanya jelas, dan putusan yang didapatkan nanti tidak mencederai rasa keadilan," kata M Kapitra di Padang, Selasa.

Nota pembelaan yang dibacakan selama enam jam lebih itu tampak begitu tebal dengan jumlah halaman 181 lembar. Penasihat hukum yang berjumlah tiga orang termasuk M Kapitra, membacanya secara bergantian.

Pembacaan pledoi tersebut, hanya diselingi "skorsing" sekitar 30 menit, untuk istirahat siang dan menunaikan Shalat Dzuhur.

Nota pembelaan yang dibacakan itu berisikan penjelasan hukum, adagium, keutipan kata bijak, ayat Al Quran, hadist, dan lainnya.

Jalannnya sidang sempat menegang usai ditegur Hakim Ketua Retno Listowo, ketika puluhan masyarakat yang hadir meneriakkan takbir di tengah pembacaan pledoi.

Reno memukulkan palunya beberapa kali, hingga akhirnya masyarakat yang hadir di persidangan diam kembali.

Sedangkan tentang pledoi, Kapitra, pada intinya menyatakan kesalahan yang dituduhkan jaksa terhadap kliennya tidak jelas, berisi opini, dan mengambang.

"Dari persidangan yang digelar tidak dibuktikan apa kesalahan dari klien kami. Jika memang dikatakan turut serta melakukan korupsi, apa yang dilakukannya, jika membujuk atau mempengaruhi, berapa orang semuanya, dan bagaiman cara membujuknya, itu tidak dijelaskan," katanya.

Jaksa, katanya, seharusnya membuktikan secara jelas agar tidak sampai menghukum orang yang tidak bersalah, dan mencederai rasa keadilan.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Joni Cs, menyatakan sikap akan mengajukan replik sebagai jawaban pledoi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan replik," katanya.

Sebelumnya dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marlon Martua dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diancam pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar, subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD, dana untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu, menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/Meter.

Hanya saja perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000/meter.

Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara. (*)