Migrant Care akan Pantau Proses Hukum Perekrut Mary Jane

id Migrant Care, Pantau, Proses, Hukum, Perekrut, Mary Jane

Jakarta, (Antara) - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan ke Filipina untuk memantau proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane Fiesta Veloso.

"Sekaligus untuk memastikan proses hukum di sana, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Anis Hidayah dihubungi di Jakarta, Rabu.

Anis mengatakan temuan-temuan di Filipina tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Komisi Nasional Perempuan dan kuasa hukum Mary Jane di Indonesia untuk mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita perlu pastikan proses hukumnya di Filipina untuk membuktikan Mary Jane adalah korban perdagangan orang atau trafficking," tuturnya.

Bila memang Mary Jane adalah korban trafficking, maka hal itu bisa menjadi temuan baru atau novum untuk pengajuan PK ke MA terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan.

"Kasus trafficking ada tiga unsur, yaitu perpindahan orang, cara dan eksploitasi. Saya melihat dalam kasus Mary Jane, semua itu ada. Tinggal pembuktian di Filipina," ujarnya.

Menurut Anis, kejadian yang menimpa Mary Jane itu jamak terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani Migrant Care, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dipidana karena dijebak sebagai kurir narkoba.

"Banyak WNI yang terjebak menjadi kurir narkoba di Filipina, Tiongkok dan Malaysia," ucapnya.

Mary Jane merupakan satu di antara sembilan terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu (29/4) dini hari, setelah upaya hukum grasi maupun permohonan PK ditolak.

Namun, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4). (*)