Banyak Kelemahan Dalam Pemangku Kepentingan Sepak Bola Nasional, kata Tim Sembilan

id Tim Sembilan, Sepak Bola, Nasional

Jakarta, (Antara) - Anggota Tim Sembilan Kemenpora, Natalia Soebagjo mengatakan masih banyak kelemahan dalam pemangku kepentingan sepak bola nasional sehingga menyebabkan tata kelola sepak bola tidak berjalan dengan baik.

"Kami berhasil melakukan semacam maping terkait dengan peran pemangku kepentingan tersebut ternyata banyak terjadi permasalahan, misalnya hubungan PSSI dengan PT Liga, PT Liga dalam mengatur klub maupun kewajiban klub dengan pemain," kata Natalia saat konferensi pers terkait hasil rekomendasi Tim Sembilan di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu.

Menurut Natalia, permasalahan tersebut harus dikaji lebih dalam untuk meningkatkan cara kerja di antara pemangku kepentingan sepak bola nasional dengan nilai-nilai transparansi dan integritas.

"Prestasi kita terpuruk salah satu penyebabnya adalah cara kerja di berbagai lembaga yang belum sempurna sehingga harus diperbaiki. Semoga Menpora dapat menindaklanjutinya," kata Natalia.

Sementara itu, Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Alfitra Salam mengatakan bahwa kerja Tim Sembilan yang telah bekerja sekitar empat bulan dinyatakan selesai pada hari ini.

"Mereka sudah bekerja keras, sudah banyak memberikan kontribusi untuk memberikan solusi tentang masalah persepakbolaan di tanah air. Nanti rekomendasinya akan kami laporkan ke Presiden, Wapres, menteri-menteri terkait, Komisi X DPR, dan FIFA," katanya.

Ketidakpastian pencapaian prestasi dan berbagai masalah yang melekat dalam persepakbolaan nasional telah mendorong Tim Sembilan untuk menganalisa inti persoalannya.

Hal tersebut dilakukan melalui berbagai pemetaan masalah, dialog dengan berbagai pihak terkait, evaluasi, dan penyusunan rekomendai dengan tujuan tata kelola sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat.

Selain Natalia, anggota Tim Sembilan yang hadir dalam konferesi pers tersebut antara lain Oegroseno (Mantan Wakapolri), Imam Prasodjo (Akademisi), dan Eko Ciptadi (mantan Deputi Pencegahan Komite Pemberantasan Korupsi). (*)