Cinangka, Jawa Barat, (Antara) - Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Ilham Malik mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) mengawasi secara ketat pengelolaan limbah.
"Pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran pencemaran lingkungan, pengawasan harus ketat," kata Ilham Malik ketika mengunjungi daerah bekas residu kimia di Cinangka, Jawa Barat, Rabu.
Pencemaran limbah aki basah di daerah tersebut sudah mendekati ambang batas bahaya. Menurut data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) tingkat pencemaran mencapai 2.000 mg per kilogram tanahnya.
Padahal batas normal Pb alami di tanah hanya 40 mg per kilogram tanah. Hal tersebut bisa terjadi karena selama lebih dari 30 tahun desa tersebut dijadikan pengolahan residu aki basah.
Aki tersebut akan dijadikan residu untuk diambil timbal kering dengan cara dibakar.
Semua proses tersebut sayangnya tidak diolah dengan cara yang aman dan tidak memakai perlengkapan kesehatan.
Sehingga sisa limbah hanya dibiarkan mengalir masuk ke dalam tanah dan mempengaruhi kualitas tekstur tanah serta air tanah.
Kerugian bagi masyarakat adalah dapat menyebabkan ispa, down syndrom serta penurunan kualitas kecerdasan bagi masyarakat. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman awasi penjualan petasan selama Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 15:11 Wib
Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Rabu, 20 Maret 2024 14:38 Wib
Pemkot Pariaman awasi penjual petasan selama ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 13:52 Wib
DKP Sumbar awasi penangkapan ikan endemik Danau Singkarak
Selasa, 20 Februari 2024 13:44 Wib
Bawaslu Agam kerahkan 1.977 pengawas awasi masa tenang pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 11:47 Wib
Bawaslu Pasaman Barat tekankan panwaslu kecamatan awasi masa tenang
Sabtu, 10 Februari 2024 18:11 Wib
Bawaslu Pasaman Barat tekankan panwascam awasi logistik
Jumat, 9 Februari 2024 15:11 Wib
Bawaslu Bukittinggi maksimalkan Aplikasi Siwaslu awasi Pemilu 2024
Selasa, 30 Januari 2024 14:20 Wib