Deputi B3 Ingatkan Pemda Awasi Pengelolaan Limbah

id Pemda, Awasi, Limbah, B3

Cinangka, Jawa Barat, (Antara) - Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Ilham Malik mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) mengawasi secara ketat pengelolaan limbah.

"Pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran pencemaran lingkungan, pengawasan harus ketat," kata Ilham Malik ketika mengunjungi daerah bekas residu kimia di Cinangka, Jawa Barat, Rabu.

Pencemaran limbah aki basah di daerah tersebut sudah mendekati ambang batas bahaya. Menurut data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) tingkat pencemaran mencapai 2.000 mg per kilogram tanahnya.

Padahal batas normal Pb alami di tanah hanya 40 mg per kilogram tanah. Hal tersebut bisa terjadi karena selama lebih dari 30 tahun desa tersebut dijadikan pengolahan residu aki basah.

Aki tersebut akan dijadikan residu untuk diambil timbal kering dengan cara dibakar.

Semua proses tersebut sayangnya tidak diolah dengan cara yang aman dan tidak memakai perlengkapan kesehatan.

Sehingga sisa limbah hanya dibiarkan mengalir masuk ke dalam tanah dan mempengaruhi kualitas tekstur tanah serta air tanah.

Kerugian bagi masyarakat adalah dapat menyebabkan ispa, down syndrom serta penurunan kualitas kecerdasan bagi masyarakat. (*)