DPRD akan Tindaklanjuti Persoalan Pendidikan Sumbar

id DPRD, Sumbar, Masalah, Pendidikan

Padang, (Antara) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mohklasin mengatakan pihaknya akan menindaklanjutin persoalan yang berkembang dalam dunia pendidikan yang terjadi akhir-akhir ini, tidak terkecuali persoalan pungutan liar.

"Kami akan tindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil secepatnya pihak Ombudsman terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan persoalan dalam bidang pendidikan Sumbar. Pemanggilan ini guna untuk mengetahui duduk persoalannya karena tidak semua laporan masyarakat tersebut dianggap benar," ujarnya saat memantauan Ujian Nasional (UN) tingkat SLTP di Padang Panjang, Rabu.

Ia mengatakan jika permasalahannya tersebut berkisar iuran yang mempunyai mekanisme, maka iuran tersebut tidak bisa dikatakan pungutan liar.

Menurutnya, dari temuan masalah di lapangan tergambar bahwa sekolah harus mengadakan kegiatan di luar sekolah, namun dalam melaksanakan hal tersebut sekolah sulit untuk mendapatkan dana, maka dari itu sumber lainnya dari para orang tua siswa.

"Dalam musyawarah penentuan iuran tersebut pasti mengalami pro dan kontra, maka dari itu kami harus secara teliti menanggapi laporan masyarakat yang ada," tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mengadakan evaluasi persoalan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan. Disamping itu pihaknya juga akan memberikan solusi yang tepat.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz, mengatakan tentang pengaduan masyarakat tersebut akan menjadi catatan untuk perbaikan kedepannya dalam dunia pendidikan provinsi itu. Hal ini juga harus menjadi perhatian penting untuk kepala daerah.

"Setidaknya dalam permasalahan ini kepala daerah diharapkan proaktif, selain itu juga pihak Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Dinas Pendidikan provinsi harus bersinergi dalam memperbaiki permasalahan yang ada pada dunia pendidikan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan adanya pengawalan terhadap kinerja komite. Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi kesalahan yang dilakukan karena melakukan regulasi komite.

"Hal ini merupakan permasalahan yang harus ditangani segera, namun memerlukan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak terkait," katanya.

Sementara itu, menurut data Ombudsman pada 2013 telah menerima laporan sebanyak 23 buah dan 2014 tercatat hingga 47 laporan. Dalam laporan tersebut yang terbanyak terjadi dalam jumlah kasus itu adalah dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

Dimana dari 23 laporan pada 2013, sebanyak 13 laporan adalah mengenai dugaan pemungutan liar di sekolah. Sedangkan dari 47 laporan pada 2014, pengaduan pungutan diterima sebanyak 20 laporan.

Namun untuk 2015 hingga Mei 2015 tercatat sebanyak 18 laporan, dengan jumlah aduan pungutan sekolah sebanyak 10 buah. (cpw2)