Wapres: Masalah Novel Bukan Antara Polisi-KPK

id Wapres, Jusuf Kalla, Kasus, Novel Baswedan,

Wapres: Masalah Novel Bukan Antara Polisi-KPK

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, permasalahan kasus hukum yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukanlah masalah antara dua lembaga institusi penegakan hukum, yaitu Kepolisian RI dan KPK.

"Sekali lagi saya katakan masalah Novel bukan masalah antara polisi dan KPK," kata Jusuf Kalla seusai mengikuti Pembukaan 2015 IIF Asia Financial Summit di Jakarta, Kamis.

Wapres mengemukakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan bagi siapapun yang sedang mendapat proses hukum oleh pihak berwenang.

Untuk itu, ia juga menyayangkan bila ada yang menyalahkan bila proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Novel Baswedan tetap berjalan. "Jalan salah, tidak jalan salah," katanya.

Kalla mengemukakan bahwa dalam proses hukum bila ternyata dinyatakan tidak bersalah maka seseorang bisa bebas tetapi bila proses hukum menyatakan bersalah maka orang tersebut tentu juga akan terkena hukuman sesuai dengan peraturan penegakan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia akan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi laporan dugaan maladministrasi dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk pelaporan ini, timnya hampir sama dengan tim Pak BW (Bambang Widjojanto) dan kita baru akan secepatnya untuk bertemu membicarakan dan mendiskusikan tahapannya," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombdusman Budi Santoso di gedung Ombudsman Jakarta, Rabu (6/5).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (6/5), Novel datang bersama dengan tim kuasa hukumnya dari Tim advokasi anti-kriminalisasi (TAKTIS) untuk melaporkan sembilan orang dari Bareskrim Polri dengan sembilan bentuk dugaan maladministrasi saat menyidik Novel dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan.

"Kita siap menghadapi (praperadilan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5).

Kabareskrim Polri tidak berkeberatan terhadap pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Sedangkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Novel Baswedan lebih logis untuk diterima daripada gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan.

"Karena itu kami berharap gugatan tersebut diterima hakim dan bisa menang," kata Haris Azhar yang dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5).

Haris mengatakan banyak pihak yang siap untuk memberikan dukungan kepada Novel dalam menghadapi kasusnya. Gugatan praperadilan yang diajukan merupakan suatu cara untuk menguji dan membuktikan bahwa polisi asal-asalan menangani kasus Novel. (*)