Kesbangpol: Pemulihan Wawasan Kebangsaan Tugas Bersama

id Kesbangpol, Pemulihan, Wawasan, Kebangsaan

Sawahlunto, (Antara) - Pemulihan menurunnya pemahaman dan kesadaran tentang nilai-nilai wawasan kebangsaan harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama, kata Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Sumatera Barat, Irvan Khairul Ananda.

"Menanamkan kembali pemahaman terhadap empat konsensus utama, khususnya bagi generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mutlak harus segera dilakukan demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan," katanya di hadapan peserta seminar pewarisan nilai-nilai luhur bangsa bagi pengurus OSIS SMU dan SMK se-Sawahlunto di Sawahlunto, Kamis.

Ia mengatakan, empat konsensus tersebut, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus diterapkan secara bersama sebagai wawasan kebangsaan dalam hal suatu kesamaan cara pandang suatu bangsa mengenai dirinya dan ideologi, serta cita-cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Menurut dia, pemahaman cara pandang yang sama itu nantinya diorientasikan untuk memperkokoh dan menjaga persatuan serta meningkatkan kesejahteraan, ketahanan bangsa yang bersifat melindungi segenap bangsa.

"Apabila hal itu dilaksanakan secara bersama, secara khusus tentu akan meredam berkembangnya pemahaman yang menonjolkan sikap primordialisme sempit dengan lebih mengedepankan rasa kesukuan dan kedaerahan," jelas dia.

Terkait tantangan yang dihadapi generasi sekarang dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, ia menilai derasnya arus globalisasi yang menuntut keterbukaan dan kebebasan berdemokrasi serta persaingan bebas menjadi sebab utama menurunnya nilai-nilai kebangsaan tersebut.

Hal itu bisa dilihat dari menurunnya rasa toleransi sesama warga negara, menipisnya nasionalisme dan berkurangnya semangat bela negara di kalangan masyarakat saat ini, katanya.

"Akibatnya tingkat pelanggaran terhadap hukum menjadi tinggi dan penegakannya semakin rendah," ujar dia.

Disamping itu, lanjutnya, semangat otonomi daerah juga sudah dipahami secara keliru dan menimbulkan potensi konflik yang tinggi di daerah, baik secara kewenangan maupun masalah krusial lainnya, seperti masalah kesenjangan ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja.

Kondisi tersebut makin memburuk seiring rendahnya keteladanan para pemimpin bangsa saat ini, disegala lini pemerintahan yang pada dasarnya adalah pemegang kedaulatan yang diberikan oleh rakyat Indonesia.

Untuk itu, jelasnya, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai empat konsensus utama tersebut menjadi penting untuk merubah sikap, moral dan etika segenap komponen bangsa agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-hari.

"Penerapan nilai-nilai kebangsaan itu juga harus menyentuh kalangan elit politik, birokrat, TNI dan Polri, lembaga pendidikan, diplomat dan seluruh elemen masyarakat lainnya," katanya.

Menurunnya nilai-nilai kebangsaan seperti yang terjadi saat ini, cukup menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pemerintah Indonesia, setidaknya sudah menerbitkan 12 aturan yang menjadi dasar hukum penerapan nilai-nilai kebangsaan bagi semua kalangan.

Aturan tersebut diantaranya, TAP MPR RI nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah. (cpw7)