Bawaslu: Sosialisasi Program Pemerintah Lewat Media Dibolehkan

id Bawaslu

Padang, (Antara) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar mengatakan aturan tidak melarang pemerintah untuk mensosialisasikan programnya melalui media massa, meskipun melibatkan kepala daerah yang maju kembali sebagai calon petahana dalam Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015.

"Silahkan saja, tetapi materi tertulisnya akan tetap menjadi bahan pengawasan bagi Bawaslu karena mengikutsertakan calon petahana," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di ruangannya, Kamis.

Menurutnya, meskipun nanti kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota telah mendaftar ke KPU, tetapi tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah hingga masa jabatannya berakhir.

"Kita tidak mungkin melarang kepala daerah untuk melaksanakan program yang telah dirancang dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD), meskipun dia maju kembali sebagai calon. Tetapi memang ada batasan yang tetap harus diperhatikan," katanya.

Batasan itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71, menurut dia, program yang dilaksanakan itu benar-benar program yang telah dirancang sejak awal dan masuk dalam APBD, bukan program yang sengaja dibuat menjelang pelaksanaan Pemilu kepala daerah.

Selanjutnya, kata Elly, materi yang disampaikan dalam sosialisasi itu tidak berisi visi misi kepala daerah sebagai calon, atau materi yang menyinggung bahwa dirinya adalah calon kepala daerah petahana.

"Tegasnya, apa yang tertulis dalam sosialisasi itu akan tetap menjadi pengawasan kami," katanya.

Sementara itu, terkait sosialisi dalam bentuk lain, berupa spanduk dan baliho yang saat ini sudah banyak terlihat di ruang publik, dia mengatakan Bawaslu belum bisa melakukan tindakan apa-apa.

"Saat ini, belum satupun yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah. Karena itu, spanduk dan baliho tersebut masih belum termasuk kewenangan kami," katanya.

Dia menilai, untuk spanduk dan baliho yang dinilai melanggar aspek keindahan kota, atau merusak fasilitas seperti pohon pelindung, adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

"Seharusnya, karena tahapan kampanye memang belum dimulai, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Padang, Wedistar mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan pembersihan terhadap spanduk dan baliho yang dinilai menyalahi aturan itu.

Dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pembersihan dalam waktu dekat, karena semakin banyak spanduk dan baliho yang dipasang sembarang tempat. (*)