Jakarta, (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dalang peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan berinisial AA di Lapas Karawang, Jumat (22/5) dini hari.
"AA ditangkap di Lapas Karawang. Dia pengendali, penyandang dana, dan pemesan barang ke sindikat Iran," kata Direktur Pemberantasan BNN Brigjen Dedi Fauzi ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, AA berperan sebagai dalang, pengendali, penyandang dana, dan pemesan narkoba kepada sindikat narkoba asal Iran berinisial JM.
AA, kata dia, sebelumnya dipenjara di Lapas Karawang atas kasus sabu-sabu. "Dia dulu bandar sabu," katanya.
Pada hari Kamis (21/5), BNN menciduk delapan orang tersangka, yakni JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Kemudian, pada hari Jumat (22/5) dini hari, AA dibekuk di Lapas Karawang.
Sementara itu, total barang bukti yang disita BNN dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 16.323,7 gram sabu-sabu dan 778 butir inex.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas, yakni AA.
Dedi mengatakan bahwa AA mengenal DR karena AA pernah dipenjara di Lapas Bancey, Bandung, Jawa Barat, sebelum dipindah ke Lapas Karawang. "Dulu AA dipenjara di Bancey sebelum dipindah ke Karawang. Jadi, dia kenal DR pas di Bancey," jelasnya.
Keduanya pun sepakat bekerja sama untuk mengedarkan narkoba. "AA itu bosnya DR," katanya.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut, JM menghubungi AA untuk bertransaksi. Tersangka AA pun kemudian menghubungi DR untuk memintanya bertemu JM.
"AA ditelepon JM, lalu AA meminta DR ke Atrium untuk bertemu JM," katanya.
Kemudian, DR dan JM pun diringkus petugas ketika tengah bertransaksi sabu-sabu sebanyak 925 gram di Jalan Senen III, Jakarta Pusat. Selain DR dan JM, AL juga turut ditangkap karena ikut hadir dalam transaksi tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di Apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut petugas menemukan sebanyak 15.380 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.
Berselang beberapa jam setelah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di Bandung.
Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy yang merupakan asrama DR. Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu-sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat isap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas BNN menggeledah sebuah kamar indekos 308 di Jalan Ibrahim Adjie No. 416, Bandung. Di lokasi tersebut, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu-sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan narkoba. Dalam penggeledahan di kamar indekos tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.
Dalam kasus ini, kata Dedi, AA berniat mengedarkan narkoba ke lapas-lapas. Selain itu, beberapa kota yang ditarget sebagai daerah pemasaran sabu-sabu jaringan AA, yakni Jakarta, Karawang, Tangerang, dan Bandung. "Dia mau mengedarkan sabu-sabu ke seluruh lapas. Kota-kota yang ditargetkan adalah Jakarta, Karawang, Tangerang, Bandung," katanya. (*)
Berita Terkait
Motifnya terungkap, dalang pembakar mobil Lapas Pekanbaru akan dikirim ke Nusakambangan
Rabu, 26 Januari 2022 6:50 Wib
Menangkan poling API Award, warga Kampung Sarugo dalang donasi
Minggu, 27 Desember 2020 16:49 Wib
Dalang penculikan dan penyekapan di Pulomas serahkan diri ke polisi, ini kronologinya
Jumat, 17 Januari 2020 6:26 Wib
Papua Terkini - KNPB diduga dalang di balik pemulangan mahasiswa Papua
Selasa, 17 September 2019 6:39 Wib
Aulia Kesuma dalang pembunuhan dan pembakar jasad suami dan anak tiri tiba di Polda Metro Jaya
Kamis, 29 Agustus 2019 21:00 Wib
Menhan ingatkan jangan gunakan nama "Tim Mawar" dalang kericuhan 21-22 Mei
Rabu, 12 Juni 2019 16:10 Wib
Ini rencana Polri terkait dalang kerusuhan 22 Mei
Selasa, 11 Juni 2019 12:31 Wib
67 dari 447 pelaku kericuhan 22 Mei ternyata masih anak-anak
Selasa, 11 Juni 2019 5:33 Wib