Dana Pilkada Pesisir Selatan Rp23,5 Miliar

id Pessel, Dana, Pilkada

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menyetujui anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 sebanyak Rp23,5 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan Epaldi di Painan, Minggu, mengatakan anggaran yang disetujui pemkab setempat untuk Pilkada 2015 lebih kecil dari usulan KPU.

Berbeda dengan usulan, sesuai kebutuhan Pilkada 2015, KPU kabupaten setempat mengusulkan dana sebanyak Rp33 miliar. Sedangkan dana sebanyak Rp23,5 miliar yang sudah disepakati pemkab dan KPU tersebut akan mengakomodir seluruh kebutuhan biaya di KPU Pesisir Selatan pada Pilkada 2015.

Kegiatan yang akan diakomodir dari dana yang dialokasikan sesuai kebutuhan menurut tahapan Pilkada 2015 adalah untuk operasional KPU, pengadaan logistik dan penyelenggara Pilkada 2015 di tingkat kecamatan dan nagari (desa adat).

Sebesar 49,4 persen dari anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk honor penyelenggara pemilihan ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) dan panitia pilkada lainnya.

Sekitar 7,5 persen lagi untuk pembelian dan pengadaan barang atau jasa serta perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS). Sisanya untuk pencalonan, verifikasi syarat calon, sosialisasi, bimbingan teknis penyelenggara, serta pembiayaan kegiatan-kegiatan lainnya pada semua tahapan Pilkada 2015 di kabupaten itu.

Sementara Komisioner KPU Pesisir Selatan, Medo Patria mengatakan, hingga kini tahapan Pilkada Pesisir Selatan sudah berjalan hingga pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan bagi calon kepala daerah yang akan maju secara perseorangan.

Untuk pemilihan kepala daerah tersebut, KPU kabupaten setempat telah mengeluarkan Keputusan Nomor 21 tahun 2015 Tentang Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015.

Sesuai keputusan itu, pengumuman peneyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan selama 14 hari yakni mulai 24 Mei hingga 7 Juni 2015. Pengumuman dilakukan KPU Pesisir Selatan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sedangkan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 akan dilakukan pada Rabu tanggal 9 Desember 2015, pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. (*)