Menkop Terbitkan Sertifikat NIK untuk Tertibkan Koperasi

id Menkop Terbitkan Sertifikat NIK

Jakarta, (Antara) - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia.

Menteri Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, dalam acara "launching" atau peluncuran perdana Sertifikat NIK dan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya.

"Selanjutnya bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari 'database' kami," ucapnya.

Dari jumlah koperasi yang ada saat ini, ia mengatakan, kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM ke depan difokuskan hanya kepada koperasi yang aktif saja yaitu sebanyak 147.249 unit.

Rinciannya, yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit (54,34 persen), dan yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit (45,66 persen).

Pihaknya mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit tersebar di seluruh Indonesia.

Di mana 70 persen terbanyak berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur.

Sisanya, 30 persen berada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta dan Maluku.

Sedangkan koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit, di mana 70 persen berada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Riau.

Sedangkan 30 persen berada di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah.

Menurut Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program Kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.

Di samping itu akan didorong bermitra dengan Lembaga lain seperti BUMN, BUMD maupun Swasta dengan prinsip saling menguntungkan, dan juga akan dijadikan contoh bagi koperasi lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. (*)