Polres Padang Awasi Makanan Berbahaya

id Polres, Padang, Makanan, berbahaya

Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengawasi bahan makanan yang membahayakan masyarakat, salah satunya yang tengah marak diberitakan yaitu beras sintetis.

"Kami telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi bahan makanan berbahaya. Termasuk beras sintetis yang marak diberitakan," kata Kepala Polres Padang Kombes Pol Wisnu Andayana di Padang, Rabu.

Meskipun demikian, katanya, sejauh ini pengawasan terhadap makanan berbahaya tetap dilakukan pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, para pelaku pengoplos dan penjual beras plastik itu bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dimana dalam undang-undang tersebut, juga terdapat pasal yang mengatur ketentuan pidana bagi para pelanggar.

"Dalam Pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen sudah diatur ketentuan pidana, yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutu," jelasnya.

Saat ditanyai tentang peristiwa adanya laporan ataupun temuan beras sintetis di wilayah hukum yang dipimpinnya, ia mengatakan belum ditemukan.

"Kalau ada pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.

Wisnu mengatakan, meskipun belum terdapat kejadian, antisipasi perlu dilakukan dan masyarakat diimbau tidak abai karena makanan akan dikonsumsi.

Ia juga berharap agar instansi terkait memberikan perhatian terhadap bahan makanan berbahaya, termasuk beras sintetis.

Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumatera Barat Efendi MP berharap penemuan beras sintetis tidak pernah terjadi di daerah itu.

"Distributor memasok beras dari petani lokal, kami harap beras sintetis itu tidak pernah ditemukan di sini," katanya. (*)