Akun Pengguna "Siluman" Jadi Bahasan Sidang Korupsi

id Korupsi, Dinas, Pendidikan, Padang Panjang

Padang, (Antara) - Permasalahan akun pengguna tak dikenal pada LPSE menjadi pembahasan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang 2011, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Pembahasan mengenai akun pengguna tak dikenal tersebut terjadi saat dihadirkan saksi yang merupakan panitia lelang, dan sidang membahas proses lelang yang dilakukan secara elektronik.

"Permasalahan pada lelang karena ada akun pengguna atas nama Masden Wendri yang mengubah jadwal yang telah disusun oleh panitia sejak 1 November 2011. Akun tersebut melakukan perubahan pada 3 November 2011, sesuai yang tercatat dalam 'summary report'," kata para saksi pantia lelang Donal, Ami Jayati, dan Esmi Darlis secara bergantian di Padang, Selasa.

Karena perubahan oleh akun pengguna tak dikenal tersebut, katanya, akhirnya merusak jadwal yang telah disusun oleh panitia secara detail pada awal. Hingga akhirnya menimbulkan berbagai masalah oleh panitia dalam proses lelang.

"Permasalahan itu akhirnya berurut sampai panitia memindahkan lelang secara manual, agar proses pengadaan itu tetap berjalan dan tidak terganggu. Namun ternyata perubahan sistem lelang itu dari elektronik menjadi manual itu dianggap suatu kesalahan oleh penyidik," kata Donal.

Sedangkan Esmi Darlis, mengungkapkan bahwa identitas akun pengguna atas nama Masden Wandri tidak terdapat dalam susunan kepantiaan lelang. Karena yang bersangkutan telah keluar dari panitia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota itu Kenedi, yang juga diseret sebagai terdakwa.

Bukti SK dikeluarkannya Masden Wendri dari kepantiaan pengadaan juga diperlihatkan dalam persdiangan yang digelar.

Selain bukti SK, saksi Masden Wendri yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang sama juga mengakui dirinya tidak termasuk dalam panitia.

"Awalnya ada dua panitia yang dibentuk panitian untuk SLTA/SLTP, dan TK/SD. Namun setelah itu kepanitiaan itu diubah menjadi satu, saat penyatuan itu saya sudah tidak ikut dan telah menyerahkan pengunduran diri," katanya.

Saat hakim mempertanyakan mengenai akunnya tersebut, saksi menjawab dirinya tidak tahu-menahu dan tidak mengerti mengenai komputer dan distem komputer jaringan.

"Saya tidak tahu tentang akun nama saya itu buk hakim. Saya juga tidak paham mengenai komputer," katanya.

Setelah keterangan saksi Masden tersebut, kemudian majelis Hakim yang diketuai Hakim Asmar mempertanyakan kepada saksi lainnya yang dihadirkan yakni Sekretaris LPSE Padangpanjang Dedi Yunaldi, yang mengeluarkan akun panitia.

Dedi mengatakan, bahwa akun pengguna tersebut diberikan ketika masih terdapat dua kepanitiaan, dan belum disatukan.

"Awalnya Masden menjadi ketua panitia untuk pengadaan SLTA, sebelum panitia disatukan akun pengguna atas nama Masden dikeluarkan. Namun akunnya tidak dinonaktifkan," jelasnya.

Dedi juga mengatakan, pembagian nama pengguna atau "username" dan kata kunci atau "password" atas akun Masden itu diserahkan secara lisan kepada Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa terdakwa Rio De Ronsard.

Ia mengatakan, untuk akun pengguna siluman itu dapat dilacak pemakainya melalui ahli IT, dengan cara melacak kode IP.

"Setahu saya pemakaianya itu bisa dilacak dengan cara melalui ahlinya, namun saya tidak memiliki keahlian melakukan pelacakan," katanya.

Beberapa keterangan saksi itu ada yang mendapat bantahan dari terdakwa. Salah satunya dari terdakwa Wendriko B, tentang keterangan Masden Wendri yang mengatakan dirinya tidak tahu-menahu mengenai pengadaan.

"Saksi Masden Wendri terlibat aktif sejak awl pengadaan. Keterangannya yang mengatakan tidak tahu-menahu tidak bisa saya diterima," bantah terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, haki Ketua Asmar langsung memutuskan untuk menunda persdiangan hingga Jumat (5/6), dengan agenda mendegnarkan keterangans saksi lainnya.

Sebelumnya dalam kasus itu dijerat sebagai terdakwa nama mantan Kadis Pendidikan Kenedi, selaku Pengguna Anggaran (PA), pensiunan PNS Disdik Padang Panjang Fahmizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketua panitia pengadaan barang dan jasa Rio De Ronsard, dan sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa Wendriko B.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20 lokasi, pada Disdik Padangpanjang 2011.

Kasus itu berawal dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang. Dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk SD di daerah itu.

Akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama tidak melakukan perencanaan awal dan pengawasan dalam proses kegiatan pengadaan, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu direktur CV Jaya Karana Danurlina, selaku rekanan. Salah satu sorotan kasus itu karena perubahan proses lelang yang awalnya dilakukan secara elektronik, diubah menjadi manual.

Berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumbar Nomor : SR-3250/PW03/5/2014 diduga negara telah mengalami kerugaian keuangan sekitar Rp1,1 miliar.