Bupati Ingatkan ASN Mentawai Jangan Terlibat Politik Praktis

id Mentawai



Tua Pejat (Antara Sumbar) Bupati Yudas Sabaggalet mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari ikut terlibat dalam politik praktis karena akan berdampak terhadap posisi dan keberlangsungan karir, terutama yang baru saja dilantik.

Hal ini disampaikan Bupati saat pelantikan ASN di Gedung Beppeda Mentawai, Selasa, supaya para pegawai yang diterima sebagai aparatur sipil negara terbebas dari politik praktis.

Yudas menyarankan, agar ASN yang baru dilantik agar mampu menyiapkan diri untuk merangkul semua elemen masyarakat dari berbagai kelompok dan golongan, untuk berkerja sama dalam tugas sebagai aparatur dalam menjalankan misi pembangunan.

Orang nomor 1 di Kepulauan Mentawai itu mengakui, sudah mendengar adanya sejumlah ASN yang kurang baik prilakunya baik dalam kinerja, maka tindakan yang demikian jangan ditiru pula oleh ASN yang baru.

"Memang betul, walaupun balum bertugas di instansi masing-masing, tapi kita sudah melihat. Selaku Kepala Daerah hanya mengingatkan bagi ASN agar tidak terlibat politik praktis, dan juga amoral," kata Yudas sembari menambahkan, apalagi kalau ada yang ikut masuk dalam suatu tim sukses kandidat. Hal yang demikian sudah jelas menyalahi kententuan sebagai seorang apartur negara yang diikat dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.

"Dalam Undang undang ASN dan PP 53 sudah jelas dan diatur semua PNS tidak boleh berpolitik. Jadi kita mengimbau jangan ada yang ikut berpolitik praktis," tegas Yudas.

Namun apabila ada diantarnya PNS yang kedapatan ikut berpolitik, dan amoral, tambah Yudas, Pemkab akan mengambil tindakan tegas mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengatur tentang kode etik seorang ASN tersebut.(dio)