Mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Dituntut Lima Tahun Penjara

id Kasus, DPRD, Solok Selatan

Padang, (Antara) - Jaksa menuntut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Aswis, lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa di gedung dewan daerah itu.

"Mohon majelis hakim menyatakan bawa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Kurniawan dan David Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa, terdakwa Aswis yang menjalani persidangan tanpa penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis pak hakim, mohon diberi waktu selama dua minggu," kata terdakwa.

Usai mendengarkan sikap dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Hakim Sapta, beranggotakan Djamaluddin dan M Takdir, langsung menunda persidangan hingga dua minggu ke depan.

"Karena penyusunan tuntutan jaksa waktu itu diberi waktu dua minggu, demi keadilan diberikan juga waktu dua minggu kepada terdakwa menyusun pembelaannya," kata Hakim Ketua Sapta Diharja.

Dalam kasus dugaan korupsi itu terdapat dua nama terdakwa yakni Aswis (50), pihak rekanan Direktris CV. Riri Prima Jaya Gusni Fitri (42), hanya saja disidang dalam berkas yang terpisah (Split).

Terjeratnya kedua terdakwa berawal saat DPRD Solok Selatan membuka pengadaan pekerja jasa kebersihan kantor dengan anggaran sebesar Rp637 juta untuk 40 orang tenaga pekerja, pengadaan peralatan, dan bahan-bahan kebersihan lainnya.

Pada 15 April 2013, setelah melakukan proses lelang, ditetapkan CV Riri Prima Jaya sebagai pemenang proyek pengadaan dengan penawaran sebesar Rp632 juta.

Setelah ditetapkan pememang kemudian dilakukan penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan dengan jangka waktu proyek 10 bulan, periode Januari hingga Oktober 2013.

Beberapa item yang terdapat dalam kontrak itu adalah gaji pekerja sbesar Rp1.350.000 per orang setiap bulan, Jamsostek sebesar Rp7,3 juta untuk 40 pekerja, dan "over head" senilai Rp27,3 juta.

Berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, dalam realisasi ternyata tenaga kebersihan atau "cleaning service" yang ada hanya sebanyak 14 orang saja, berdasarkan perintah dari terdakwa Aswis. Sedangkan tujuh orang ditunjuk sebagai sopir, 12 orang menjadi satpam, dan tujuh lainnya menjadi tenaga adminitrasi.

"Perbuatan terdakwa Aswis membagi-bagi 40 orang tenaga pembersih menjadi supir, satpam dan tenaga adminitrasi tersebut telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

Jaksa mengatakan, penetapan honor tenaga pembersih yang dilakukan sesuai kontrak Rp1.350.000 per orang setiap bulannya, menyalahi aturan Bupati Solok Selatan Nomor 26 tahun 2013 tentang Standar Satuan Biaya Pemda Solok Selatan tahun 2013, yang menyebutkan pegawai tanaga kontrak per bulannya hanya menerima honor Rp500 ribu.

Selain itu, kata jaksa, Aswis juga mengetahui berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran maupun (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) 2013, tidak terdapat anggaran untuk pekerjaan satpam, supir, dan tenaga adminitrasi melalui pihak ketiga, seperti yang dilakukannya.

Sedangkan terdakwa Gusni Fitri, dinilai telah bekerja tidak sesuai kontrak kerja yang telah dibuat. Dimana terdakwa hanya membayar gaji 40 pekerja sebesar Rp1 juta per bulannya, dan tidak membayarkan ke Jamsostek.

Perbuatan Aswis, diduga telah memperkaya terdakwa Gusni Fitri dari gaji pekerja sebesar sebesar Rp140 juta, dan iuran jamsostek yang tidak dibayarkan sebesar Rp5,1 juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp145,1 juta. (*)